Maju Pilkada 2020, Sekda Asahan Sudah Rampungkan Administrasi Pensiun Dini

Sekretaris Daerah Pemkab Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, telah menyelesaikan segala proses administrasi pengunduran dirinya sebagai PNS

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
T R IBUN-MEDAN.com/Mustaqim
Sekretaris BKD Pemkab Asahan, Sutiono 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Sekretaris Daerah Pemkab Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, telah menyelesaikan segala proses administrasi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, Taufik mengajukan pensiun dini, lantaran akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, berpasangan dengan Bupati Asahan, Surya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan, Sutiono menyebutkan bahwa Taufik sudah menyerahkan berkas permohonan pengunduran diri tersebut kepada BKD Asahan untuk diproses kepada Bupati Asahan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan.

"Pak sekda sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke BKD. Sudah selesai prosesnya, dan sudah clear," kata Sutiono, Senin (24/8/2020).

Sutiono menjelaskan, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, maka secara resmi Taufik akan menanggalkan statusnya sebagai PNS, per 1 September 2020 mendatang.

"TMT-nya per 1 September nanti," sebutnya.

Sebelumnya, pada Senin (3/8/2020) lalu, Taufik yang memimpin apel di halaman kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman, Kisaran, mengumumkan kepada seluruh pegawai Pemkab Asahan bahwa mulai 1 September 2020, dirinya secara resmi pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Saya pamit, karena per tanggal 1 September 2020 nanti, saya secara resmi akan pensiun dari ASN. Saya ucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan dari seluruh rekan-rekan ASN, sejak saya mulai berkarier dari tingkat kecamatan sampai sekarang," kata Taufik, Senin (3/8/2020).

Terpisah, Ketua KPUD Asahan, Hidayat mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020, bahwa pendaftaran Pasangan Calon melalui jalur parpol akan berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020.

"Pendaftaran pasangan calon lewat jalur parpol mulai tanggal 4 sampai 6 September. Saat mendaftar harus membawa seluruh persyaratan, diantaranya pasangan calon harus hadir, pengurus parpol yang mengusung juga harus hadir, surat dukungan parpol, kalau ada ASN yang ikut mendaftar harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASN," jelas Hidayat.

Sementara itu Surya-Taufik di Pilkada tahun ini sudah mendapat surat rekomendasi pengusungan enam parpol politik yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PPP, Perindo dan PKPI.

Total sudah mendapat dukungan 24 kursi di DPRD Asahan dari syarat untuk dapat maju dalam Pilkada Asahan yaitu minimal memeroleh 9 kursi.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved