SOSOK Nur Luthfiah Dalang Pembunuhan Bosnya Sugianto, Punya Cara Khusus Bikin Eksekutor Yakin
Personel Polda Metro Jaya menangkap 12 orang tersangka penembakan terhadap pengusaha pelayaran bernama Sugianto Tan (51) di Ruko Royal Gading Square.
Ia pun sering mengancam akan melaporkan NL ke polisi terkait penggelapan pajak.
"Yang bersangkutan (NL, red) mengambil inisiatif untuk membunuh korban," terang Nana.
Pada 20 Maret 2020, NL meminta suami sirinya berinisial R untuk membunuh korban.
Namun permintaan itu ditolak.
NL kembali meminta bantuan R untuk menghabisi nyawa Sugianto pada 4 Agustus 2020.
Kali ini, R mengiyakan permintaan NL.
Tersangka pun menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta agar R mencari pembunuh bayaran.
"NL mentrasnfer Rp 100 juta sebagai DP dari rekening miliknya kepada R pada 4 Agustus 2020," kata Nana.
Dua hari kemudian, NL memberikan Rp 100 juta lagi kepada AJ, orang yang menyiapkan senjata api.
"Setelah itu mulailah melakukan perencanaan pembunuhan, dilaksanakan 5 kali. Pertama di rumah NL pada 4 Agustus, satu kali pada 5 Agustus di Hotel Pakuwon, dan tiga kali di Hotel Ciputra, Cibubur, pada 9-12 Agustus," terang Nana.
Selain Nur Luthfiah dan suami sirinya R alias M, tersangka lain adalah DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan ponsel milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.

Selanjutnya, MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Selain itu, TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
Pada akhirnya, pembunuhan dilakukan di Ruko Royal Gading Square pada 13 Agustus 2020.
Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.