TERNYATA Sebelum Dibunuh Pacar, Mahasiswi S2 Ancam Bunuh Diri dan Bocorkan Kehamilannya ke Keluarga
Terkait mahasiswi S2 hukum yang ditemukan tewas tergantung di rumah pacarnya ternyata dibunuh pacar.
Artanto menjelaskan, setelah korban tewas, pelaku sempat termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak.
Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak.
Tersangka keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.
Tersangka kembali ke rumah dan menggantung jenazah korban di ventilasi rumah.
"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ujar Artanto.
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," kata Artanto menambahkan.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang mahasiswi S2 hukum dari salah satu perguruan tinggi di Mataram berinisial LNS ditemukan tewas tergantung di rumah kekasihnya, R, di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB, Sabtu (25/7/2020).
Terkait kejadian itu, polisi sudah memeriksa 23 saksi termasuk R (22),
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi termasuk R, kekasih korban sebagai pemilik rumah, dan TN (22) yang pertama kali menemukan korban, juga keluarga korban sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/8/2020).
Astawa mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), " kata Astawa.
Munculnya informasi sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus kematian LNS, Astawa enggan menjawab.
Dia tak ingin ada upaya menghilangkan barang bukti dari pelaku sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam setiap prosesnya.
Tim kuasa hukum keluarga LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram) Yan Magandar mengatakan, keluarga menduga bahwa mahasiswi tersebut dibunuh.