Mengaku Bipolar, Aurelia yang Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban Tak Terima Divonis 5 Tahun

Aurelia Margareta Yulia (26) terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Tangerang, menerima vonis hakim.

IG @christian_joshuapale
Beredar Video Detik-detik Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki,Hotman Paris Bertindak Foto-fotonya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aurelia Margareta Yulia (26) terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Tangerang, menerima vonis hakim.

Aurelia divonis lima tahun dan enam bulan penjara terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki tersebut.

Perempuan berusia 26 tahun ini terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun ternyata Aurelia Margareta Yulia keberanan dengan vonis hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Seperti yang sempat ramai diberitakan, Aurelia Margareta Yulia menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

Kecelakaan berawal ketika sebuah mobil yang dikendarai wanita bernama Aurelia Margareta Yulia (26) ini menghantam Andre yang sedang berjalan kaki.

Tak sendirian, menurut cerita yang sempat viral di Twitter ini, korban saat itu tengah jalan-jalan sore dengan anak dan anjingnya.

Namun anak korban selamat dari kecelakaan tersebut.

Sedangkan anjing korban juga mati karena kecelakaan ini.

Mirisnya, pelaku justru sempat berkelahi dengan istri korban di dekat jenazah yang tergeletak di pinggir jalan.

Dari hasil penyelidikan, pengendara mobil bernama Aurelia Margareta Yulia ternyata dalam pengaruh alkohol.

Melansir Kompas.com, Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan setelah penabrak pejalan kaki di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020).

Selain dibawah pengaruh alkohol, Aurelia Margareta Yulia juga sibuk memainkan ponsel dan berbalas pesan singkat dengan temannya.

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved