Pembunuhan
Terkuak Karyawati sebagai Dalang Pembunuhan Bos, Kesurupan saat Hadiri Pemakaman Sang Bos
Wirdhanto juga mengatakan polisi akan mendalami dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Nur Luthfiah.
"Di Kelapa Gading sendiri ada delapan adegan," ucap Yusri Yunus, Selasa (25/8/2020).
Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi di Royal Gading Square menjadi tempat pokok peristiwa penembakan.
Sebelumnya sejumlah adegan rekonstruksi sudah dilakukan di tempat lain, termasuk Polda Metro Jaya.
Selama proses rekontruksi, Yusri Yunus meminta awak media dan warga menggunakan masker dan menjaga jarak aman untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami dari kepolisian mengimbau media dan masyarakat pakai masker dan menjaga jarak. Dan jangan kaget juga nanti pada saat ada agenda penembakan ada letupan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Artikel ini dikompilasi dari Tribunjakarta.com dengan judul Aksi Kesurupan Karyawati Jadi Kunci Polisi Ungkap Kasus Penembakan Bos Pelayaran, 22 Adegan Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran: Diikuti 12 Tersangka dan Terkuak Aksi Kesurupan