Kunjungan Ketua KPK di Sumut
Ketua KPK Sebut Mantan DPRD Sumut yang Sudah Kembalikan Uang Suap Belum Tentu Akan Jadi Tersangka
Firli mengatakan, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah mengembalikan uang suap oleh Gatot, belum tentu akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah mengembalikan uang suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, belum tentu akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi massal tersebut.
"Apakah seseorang yang bersangkutan melakukan penerimaan sesuatu itu supaya melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan jabatan dan kewajibannya. Kalau itu terjadi, berarti sudah selesai pidananya," ujar Firli Bahuri saat konferensi pers usai melakukan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi terintegrasi, di Rumah Dinas Gubernur, Kota Medan, Kamis (27/8/2020).
Firli mengatakan, pembahasan tersangka atau tidaknya seorang pelaku korupsi atau penerima suap, bukan soal kembali atau tidak kembali uangnya.
"Apakah KPK memiliki bukti yang cukup, sidang membuat terang suatu perkara pidana dan tersangkanya, jadi bukan berarti kembali atau tidak kembali uangnya," jelasnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa suatu tindakan korupsi itu terjadi karena adanya kesempatan untuk menyelewengkan uang negara.
Setelah terendus adanya kecurigaan terhadap kepala daerah yang menyelewengkan uang, KPK akan melakukan penyelidikan, lalu ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dan tahap menentukan suatu peristiwa dan apakah perihal ini bisa dilakukan penyelidikan.
"Itu dulu. Jadi perisitiwa itu penyelidikan itu benarkah peristiwa pidana. Kalau korupsi kita cek, apakah betul sudah terjadi korupsi. Kalau iya, berarti kita lanjutkan ke tahap penyidikan," sebutnya.
Perwira berpangkat bintang tiga Polri ini mengatakan, penyelidikan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan dan keterangan saksi.
"Setelah itu dibuat terang suatu perkara pidana. Kalau perkara pidana korupsi kita buat terang, oh betulkah terjadi korupsi. Kenapa betul karena ada bukti, minimal ada dua alat bukti, terus sudah ada keterangan saksi," ujar Firli.
Selanjutnya, jikalau kasus korupsi itu sudah menemui titik terang, maka lembaga antirasuah ini akan mencari tersangka yang telah menyeleweng uang rakyat tersebut.
"Karena tersangka menjadi penting adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi inilah landasan-landasan kami bekerja dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Firli.
(Wen/Tribun-Medan.com)