Nur Luthfiah Bayar Rp 200 untuk Bunuh Bosnya, Dicurigai Uangnya dari Pajak yang Digelapkan

Hari Susanto kerabat atau rekan kerja Sugianto mencurigai Nur Luthfiah menggunakan uang hasil penggelapan pajak untuk menyewa pembunuh bayaran.

Editor: Tariden Turnip
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Nur Luthfiah Bayar Rp 200 untuk Bunuh Bosnya, Dicurigai Uangnya dari Pajak yang Digelapkan. Nur Luthfiah dalang pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat dirilis di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). 

Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subssider 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

Sugianto sendiri sudah dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Korban tewas setelah mengalami luka tembak di bagian punggung dan kepalanya pada Kamis (13/8/2020) lalu.

Artikel ini dikompilasi dari Tribunjakarta.com dengan judul Babak Baru Kasus Penembakan Bos Pelayaran, Otak Pembunuhan Diduga Gelapkan Uang Rp 1,8 MiliarKaryawati Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Dianggap Seperti Keluarga Sendiri, Istri Korban Syok, dari kompas.com berjudul: Lapor Polisi, Rekan Kerja Curiga NL Pakai Uang Pajak untuk Bayar Eksekutor Pembunuhan Sugianto, Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 148 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved