Fakta-fakta Turunnya Ketua KPK dan Tim ke Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Edy mengatakan, dengan adanya rapat ini, semoga ke depan bisa menjadi manfaat bagi masyarakat. Bahwa pemerintah fokus untuk melawan korupsi.
Lalu, dikatakannya, masyarakat harus memiliki kepastian, bahwa masalah sengketa lahan di Sumut segera terselesaikan.
"Bermanfaat, bermanfaat dengan kehadiran pemerintah ini. Kepastian, mempunyai sedikit lahan tetapi memiliki hak milik," ungkapnya.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat melaksanakan rapat koordinasi bersama KPK, Kamis (27/8/2020). (HO/t r ibun-medan.com)
KPK dan Polda Sumut juga melaksanakan rapat koordinasi khusus membahas pemberantas korupsi.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri, Kapolda Sumut, Plt Kajati Sumut, Wakapolda Sumut, PJU Polda Sumut, Para Kapolres/Ta/Tabes dan para Kajari Sumut, rapat koordinasi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2020).
Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengatakan, selamat datang kepada Ketua KPK beserta rombongan di Sumut.
Wilayah Polda Sumut zero toleransi untuk narkotika, termasuk perjudian dan togel.
"Kejahatan jalanan juga kita berantas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolda Sumut.
Lanjut Martuani, untuk tahun 2020 hingga saat ini ada 16 berkas perkara yg di tangani terkait korupsi oleh Polda Sumut.
“Kami memohon kepada bapak untuk koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi di Sumut. Dan kepada para Kapolres yg menangani kasus korupsi di wilayahnya agar mendengarkan arahan dari bapak ketua KPK agar bisa kita terapkan,” ucap Kapolda Sumut.
Dalam rakor sinergitas ini Ketua KPK RI menyampaikan harus ada pengawasan mengenai dari aparat penegak hukum dalam kegitan karena cara OTT masih kurang efektif dalam memberantas korupsi.
Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri M.Si mengatakan, cara - cara efektifitas pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Lanjutnya, harus adanya imbauan dan pembenahan kepada tokoh. Jangan biarkan seseorang yg korupsi merasa nyaman dengan apa yg dia dapatkan.
Karena itu sangat merugikan negara.
"Sebagai aparat panegak hukum kita harus mampu menjaga aset dan uang negara. Sesuai instruksi bapak presiden, bahwa masyarakat itu menginginkan indonesia bebas dari korupsi," lanjutnya.
"Oleh karena itu tugas KPK dan pemerintah yang terlibat lainnya adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yg melakukan pelayanan publik dan melakukan monitoring pelaksanaan program pemerintah. Kegiatan berjalan lancar dan di akhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama," pungkasnya.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Gubsu Edy Rahmayadi dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumut yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis (27/08) (T R IBUN MEDAN.com/Natalin Sinaga)
KPK Singgung Kasus Mantan Anggota DPRD Sumut
Firli Bahuri juga mengatakan, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah mengembalikan uang suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, belum tentu akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi massal tersebut.
"Apakah seseorang yang bersangkutan melakukan penerimaan sesuatu itu supaya melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan jabatan dan kewajibannya. Kalau itu terjadi, berarti sudah selesai pidananya," ujar Firli.
Firli mengatakan, pembahasan tersangka atau tidaknya seorang pelaku korupsi atau penerima suap, bukan soal kembali atau tidak kembali uangnya.
"Apakah KPK memiliki bukti yang cukup, sidang membuat terang suatu perkara pidana dan tersangkanya, jadi bukan berarti kembali atau tidak kembali uangnya," jelasnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa suatu tindakan korupsi itu terjadi karena adanya kesempatan untuk menyelewengkan uang negara.
Setelah terendus adanya kecurigaan terhadap kepala daerah yang menyelewengkan uang, KPK akan melakukan penyelidikan, lalu ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dan tahap menentukan suatu peristiwa dan apakah perihal ini bisa dilakukan penyelidikan.
"Itu dulu. Jadi perisitiwa itu penyelidikan itu benarkah peristiwa pidana. Kalau korupsi kita cek, apakah betul sudah terjadi korupsi. Kalau iya, berarti kita lanjutkan ke tahap penyidikan," sebutnya.
Perwira berpangkat bintang tiga Polri ini mengatakan, penyelidikan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan dan keterangan saksi.
"Setelah itu dibuat terang suatu perkara pidana. Kalau perkara pidana korupsi kita buat terang, oh betulkah terjadi korupsi. Kenapa betul karena ada bukti, minimal ada dua alat bukti, terus sudah ada keterangan saksi," ujar Firli.
Selanjutnya, jikalau kasus korupsi itu sudah menemui titik terang, maka lembaga antirasuah ini akan mencari tersangka yang telah menyeleweng uang rakyat tersebut.
"Karena tersangka menjadi penting adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi inilah landasan-landasan kami bekerja dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Firli.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Gubsu Edy Rahmayadi dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumut yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis (27/08). (T R IBUN-MEDAN.com/Natali Sinaga)
Guna mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut.
Ketua KAD Sumut M Santri Azhar Sinaga mengatakan, pembentukan KAD merupakan salah satu upaya pencegahan tindak korupsi di kalangan pengusaha.
Dikatakannya KAD bertugas sebagai fasilitator dan tempat untuk berkomunikasi dan berdialog antara masyarakat dunia usaha dengan pemerintah daerah, tentang isu-isu strategis yang ada di daerah.
"Kita resmi dibentuk dengan SK yang diteken oleh Gubernur Sumut, Nomor 188.44/212/KPTS 2020 dengan masa tugas Komite yakni selama lima tahun. Jadi lahirnya KAD ini adalah inisiator daripada KPK khusus di bagian pencegahan korupsi dan pendidikan," katanya.
Dikatakannya, KAD ini nantinya akan melaksanakan program-program pencegahan dan pendidikan antikorupsi di Sumut terutama di Kota Medan.
Selain itu KAD bertindak sebagai penengah apabila ada dugaan praktik korupsi di sektor swasta.
Untuk itu katanya anggota KAD sendiri diisi oleh pengusaha, akademisi, dan pemerintahan.
"Hampir 80 persen korupsi itu terjadi dari pihak swasta, sehingga semangat yang kita bangun adalah pencegah korupsi di sektor swasta. Dasar pembentukan KAD ini ada di UU KPK pasal 6 dimana salah satu tugas KPK melakukan perncegahan terjadinya tindak pidana korupsi, dan KAD akan menjadi wadahnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa tupoksi KAD yakni pencegahan tindak pidana korupsi, bukan penindakan ataupun penyelidikan.
"Kita bergerak di bidang pencegahan selain itu tugas kita mediasi mmisalnya ada dua belah pihak yang bermasalah yang terindikasi terjadinya praktik korupsi, nah disitu kita hadir. Kita juga bersosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pemerintah tentang bahaya korupsi. Ibaratnya kita adik kandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Terpilihnya Santri Azhar sebagai ketua KAD, katanya, murni dipilih oleh KPK melalui proses seleksi.
Saat ditanya mengenai apakah dibentuknya KAD dikarenakan pilkada bulan desember mendatang, Santri mengatakan KAD dipastikan tidak terlibat dengan politik apalagi berafiliasi dengan salah satu paslon.
"Kita di Pilkada untuk pencegahan, agar tidak terjadinya money Politics. Kita akan berkoordinasi dengan tim-tim sukses guna mengajak dan menghimbau agar tak terjadinya money politik dan praktik korupsi lainnya," katanya.
(wen/mft/cr21/tribun-medan.com)