Update Covid19 Sumut 28 Agustus 2020

Kapolres Langkat Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Abai Terapkan Protokol Covid-19

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memberi peringatan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar protokol Covid-19.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
DOK. Humas Pemkab Langkat
Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulangga sosialisasi yang digelar Pemkab Langkat melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jum'at (28/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan.

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memberi peringatan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar protokol Covid-19.

Hal ini ditegaskannya pada sosialisasi yang digelar Pemkab Langkat melalui Dinas PMP2TSP, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jumat (28/8/2020).

Tak tanggung-tanggung, pengusaha yang tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 diancam pencabutan izinya usaha.

Imbauan ini disosialisasikan demi penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di lokasi usaha cafe, restoran dan rumah makan di wilayah Langkat.

"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan untuk perorangan, pelaku usaha, pengelolaan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Pelaku usaha jika melanggar sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Ya izin usahanya dicabut," tegasnya.

Peraturannya ini sesuai Inpres No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian covid 19. Dan surat edaran Kemenkes No: PK. 02.01/D.VI/839/2020, tentang pencegahan penularan covid 19 tempat kerja.

Ia juga menyampaikan dasar hukum sesuai Peraturan Gubsu No 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 di Sumut. Serta Surat edaran Bupati Langkat No: 440_580/Dispakbud-LKT/2020, tentang percepatan penanganan covid 19 di Langkat.

Asisten II Ekbangsos Pemkab Langkat, Hermansyah mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA berharap, setelah adanya sosialisasi agar para pemilik usaha cafe, resto dan rumah makan, dapat serius dan komitmen membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.

Pelaku usaha diwajibkan menyediakan sarana cucian tangan, hand sanitizer, termogun infra merah.

"Pelaku usaha diharapkan ikut serta membantu pemerintah dengan mewajibkan pengujung cek suhu, memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk ke area usaha," katanya.

Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Aprija, menyebutkan, digelarnya sosialisasi ini sebagai bukti bahwa Pemkab Langkat serius dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Untuk sasaran sosialisasi sudah berkala diimbau kepala OPD terkait, camat serta pelaku usaha cafe, resto dan rumah makan se-Langkat.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved