Plt Wali Kota Akhyar Apresiasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Sumut
Pemkot Medan siap mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai arahan KPK.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, mengapresiasi dan mendukung program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumatera Utara (Sumut), khususnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
“Pemkot Medan siap mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai arahan KPK,” kata Akhyar, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Akhyar, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Provinsi Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, pada Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Provinsi Sumut tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau seluruh kepala daerah di Sumut tidak melakukan korupsi.
“Kita harus meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi pada diri kita sendiri,” kata Firli.
Firli mengatakan, kepala daerah harus memenuhi janji kampanye yang telah diucapkan, demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, kepala daerah juga harus mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Terlebih, pemda telah melakukan refocusing anggaran yang besar.
Sementara itu, Firli menambahkan, terkait penyelesaian sengketa lahan yang dihadapi pemda, KPK dapat membantu dan mengintervensi.
Di sisi lain, KPK juga dapat membantu pemda mengerjakan delapan area, antara lain manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola dana desa, pengoptimalan pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Lalu penguatan aparatur pengawas internal pemerintah, perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Saya tidak ingin ada korupsi di bidang perencanaan dan penetapan anggaran, karena korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga merampas hak-hak rakyat,” kata Firli.
Pada kesempatan tersebut, Pemkot Medan sempat menerima 16 sertifikat tanah aset Pemkot Medan, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Republik Indonesia (ATR BPN).