Update Covid19 Sumut 1 September 2020

Gencar Razia Masker, Medan Zona Merah Covid-19, Ini Imbauan Kasatpol PP Sumut kepada Warga

Aparat semakin gencar mengkampanyekan pentingnya menggunakan masker, apalagi saat keluar rumah.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/Maurits
Kasatpol PP Sumut Suryadi Bahar saat berada di lokasi razia penggunan masker di kawasan Jalan Dr Mansyur pada Selasa (1/9/2020) 

T R IBUN-MEDAN.com, Medan - Peningkatan kasus penyebaran virus corona (covid-19) kian menghawatirkan.

Penggunan masker masih dianggap sebagai cara ampuh  memutus penyebaran virus mematikan ini.

Aparat semakin gencar mengkampanyekan pentingnya menggunakan masker, apalagi saat keluar rumah.

Kasatpol PP Sumut Suryadi Bahar menyampaikan agar semua pihak bekerja sama mengedukasi masyarakat menggunakan masker.

Razia masker di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang pada Selasa (1/9/2020)
Razia masker di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang pada Selasa (1/9/2020) (T R IBUN-MEDAN.com/Maurits)

Bahkan, dia juga mengimbau agar seluruh tokoh agama, adat, masyarakat, dan pemuda meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengggunaan masker di masa pandemi Covid-19.

"Penegakan hukum tetap, edukasi sosialisasi juga dilakukan, tapi kami berharap agar pemuka agama tokoh masyarakat agar juga membantu dalam mensosialisasikan protokol kesehatan, jadi tidak dengan kami saja sebagai penegak hukum penegak disiplin, tapi juga tokoh masyarakat ikut tokoh agama dan pemuda," ujarnya saat disambangi di lokasi razia masker di Jalan Dr Mansyur pada Selasa (1/9/2020).

Razia telah berulang kali dilakukan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan serta unsur kecamatan.

Selain itu, razia itu dilakukan karena sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Secara khusus Kota Medan yang saat ini menjadi zona merah penyebaran Covid-19, pihak Pemko gelar razia masker guna memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut.

"Saat ini kota Medan zona yang merah dan beberapa kabupaten kota, oleh sebab itu pemerintah provinsi atas perintah gubernur melakukan kegiatan razia masker di Mebidang; Medan Binjai, dan Deliserdang," lanjutnya.

Dalam razia masker tersebut, pihaknya tetap berpedoman pada Instruksi Presiden, Pergub, dan Perwal.

"Kita berpedoman pada Instruksi Presiden, Pergub yang sudah dikeluarkan, artinya Permprov menyerahkan pada Kabupaten/ Kota untuk menyesuaikan kondisi Kabupaten/ Kota, misalnya Perwal," terangnya.

Di lokasi, pihak penyelenggara razia masker tidak melakukan pengusiran uang, lebih mengarah pada edukasi masyarakat, penahanan KTP, dan pemberian sanksi, serta pemberian masker.

"Untuk wilayah Medan belum, tapi kita tetap melakukan tindakan, penyitaan KTP dan tindakan sosial, seperti push-up dan menghapal pancasila, UUD '45 dan lain sebagainya," ungkapnya.

"KTP tersebut diamankan selama tiga hari, dan setelah itu bisa diambil di kantor Satpol PP Medan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved