Jelang Pendaftaran Pilkada Medan

BREAKING NEWS, PPP Dukung Menantu Presiden, Bobby Nasution: Harus Menang dengan Elegan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberikan dukungan kepada pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman, Selasa (1/9/2020).

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
Pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rahman menerima dukungan dari PPP di kantor DPW PPP Sumut, Selasa (1/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberikan dukungan kepada pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman di Kantor DPW PPP Sumut, Selasa (1/9/2020).

Kompak berpakaian kemaja putih, Bobby dan Aulia menerima rekomendasi dari PPP untuk maju Pilkada Medan.

Diberikannya rekomendasi dari PPP, artinya pasangan Bobby-Aulia telah menerima 4 dukungan dari partai, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, dan PPP.

"Hari ini PPP sudah resmi menyerahkan SK-nya, berarti kami sudah didukung oleh 4 partai, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar dan resmi ini PPP," ujar Bobby.

Bobby mengatakan, semua komunitas dan elemen masyarakat merupakan kekuatan untuk mereka.

Ia pun berharap dirinya dan Aulia Rahman dapat menang secara elegan.

"Kita berharap seperti yang disampaikan ketua DPC tadi, kalau menang harus elegan. Elegan itu adalah cara bagaimana kita memenangkannya. Kita jadikan ini sebagai pilkada yang damai dan memang bertujuan untuk Kota Medan," ujarnya.

Sekretaris DPW PPP Sumut Jafarudin Harahap mengatakan, dukungan kepada Bobby merupakan berkah bagi pihaknya.

"Karena kami mengambil keputusan ini bukan sebatas putusan, tapi melalui mekanisme yang sudah diatur di PPP. Kami juga sudah menyakini bahwa pak Bobby bakal menang di Pilkada Medan. Sehingga keputusan ini merupakan keputusan final dan wajib kader PPP untuk memenangkannya," pungkasnya.

Peta Politik Pilkada Medan

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik mengatakan, untuk persyaratan mengusulkan bakal Paslon, minimal memiliki 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan atau hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan 2019 lalu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Selain itu dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan.

Untuk diketahui, rincian kursi DPRD Medan periode 2019-2024 adalah:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved