Rektor UINSU Terjerat Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: Rektor UINSU Jadi Tersangka Kasus Korupsi,Nilai Proyek Gedung Kuliah Terpadu Miliaran

Pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UINSU) TA 2018

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN/HO
KAMPUS Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU). 

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi media pada Selasa (1/9/2020) malam, membenarkan penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi ini.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan (T R IBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA)

Adapun ketiganya yakni Drs Syahruddin Siregar, MA., ASN/Pejabat Pembuat Komitmen UINSU.

Kemudian Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Tersangka selanjutnya adalah Prof Dr Saidurrahman, S.Ag.,M.Ag. ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

"Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 /5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018.

Dokumen–dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved