Rektor UINSU Terjerat Kasus Korupsi
Gedung Terpadu UINSU Mangkrak Setahun Lebih, Ternyata Pernah Didemo Mahasiswa, Dijanjikan . . .
Demo ini terus didesak mahasiswa, lantaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu ini tidak kunjung selesai.
T R IBUN-MEDAN.com - Perkara mangkraknya Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menyeret tiga nama, di antaranya Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman, S.Ag.,M.Ag. sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek gedung pembangunan tersebut.
Ternyata, setelah ditelusuri T r ibun-Medan.com pihak rektorat sempat beberapa kali didemo mahasiswa terkait kejelasan gedung yang diperuntukkan mahasiswa ini.
Di antaranya demo yang diinisiasi oleh Pengurus Rayon PMII FDK UINSU yang turun langsung ke depan biro rektor UINSU, Jalan William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Seituan Deliserdang beberapa waktu lalu.
Ketua Rayon, Chotibul Umam Sirait mengungkapkan bahwa demo yang mereka lakukan ini untuk menuntut kejelasan terkait gedung yang sudah setahun lebih berhenti proses pengerjaannya.
"Tuntunan kami kemarin adalah mengenai Gedung mangkrak yang sampai hari ini belum terselesaikan," ungkap Umam kepada T r ibun-Medan, Rabu (2/9/2020).
Dalam aksi demo tersebut, ada beberapa tuntutan yang diaspirasikan, diantaranya yaitu memeriksa, memperoses, tangkap dan penjarakan seluruh Oknum yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi, apabila nantinya terbukti bersalah.
Selain itu, tuntutan lainnya yaitu periksa dan pecat seluruh oknum yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi yang dapat merugikan kampus UINSU baik secara moril maupun material karena tidak sesuai dengan slogan UINSU Juara.
Demo ini terus didesak mahasiswa, lantaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu ini tidak kunjung selesai.
Umam menuturkan bahwa dari pihak rektorat sendiri sudah menjanjikan akan siap digunakan pada tahun 2019.
"Kalau saya melihat masih 60 persen pembangunan yang dilakukan dan bangunan ini sebenarnya bisa ditempati sesuai estimasi rektor yaitu pada tahun 2019," ujarnya.
Menurut informasi dari Umam, Gedung setinggi enam tingkat ini seharusnya sudah siap pada tahun 2019 dan dapat digunakan mahasiswa untuk fasilitas sarana pembelajaran, seperti ruang kelas belajar, kantor prodi kemungkinan, dan parkiran kereta di lantai paling bawah.
"Ini sih sepengetahuan saya," jelasnya.

Umam sendiri telah mengetahui informasi mengenai sang rektor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedepannya, setelah terungkapnya kasus penyelewengan anggara ini, Umam berharap agar pembangunan dapat segera diselesaikan agar dapat dinikmati mahasiswa yang masih berstatus aktif mahasiswa.
"Harapan saya sebagai mahasiswa kedepannya Gedung Mangkrak ini harus diselesaikan agar bisa digunakan oleh mahasiswa-mahasiswi yang masih aktif kuliah.
Semoga hal ini menjadi ikhtibar dan pelajaran kedepannya bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.
Tetap semangat dan Semoga di pengumuman Rektor yang baru nanti lebih baik kedepannya dan jujur dalam segala hal," pungkas Umam.
(cr13/t r ibun-medan.com)