Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Beristri Ruda Paksa Nenek 65 Tahun, Korban Dibanting ke Lantai!
Pria tersebut mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran mendapat bisikan gaib. Ia melancarkan aksinya di malam hari.
TRI BUN-MEDAN.com - Seorang pria beristri memperkosa nenek berusia 65 tahun.
Korban merupakan tetangganya sendiri.
Pria tersebut mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran mendapat bisikan gaib.
Ia melancarkan aksinya di malam hari.
Saat itu, korban tengah tertidur pulas.
• Budi Utari Menang Banding Pencopotan Dirinya, Wali Kota Siantar Siap Kasasi
• Bocah Silver Tewas Terlindas Truk di Medan, Ketum Komnas PA Sebut Kegagalan Dinas Sosial Daerah
Perbuatan pelaku telah dilaporkan ke polisi.
Kini RD harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Ia dilaporkan telah memperkosa nenek berusia 65 tahun.
Mirisnya, tersangka diketahui sudah mempunyai istri dan anak.
Dilansir dari Kompas.com Selasa (1/9/2020), RD mengaku mendapat bisikan gaib agar memperkosa sang nenek yang tak lain tetangga korban sendiri.
Untuk melancarkan aksinya, RD memaksa masuk ke rumah korban.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban di malam hari.
Saat itu, korban sedang dalam kondisi terlelap.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tidur pulas di ruang tamu.
Korban yang kaget sempat berusaha melawan dan berontak.
Melihat itu, pelaku pun membanting tubuh korban ke lantai sambil menyumpal mulutnya.
Dalam kondisi tersebut korban pun akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.
Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada nenek tersebut.
• Setelah Bunuh Istrinya, Pria Ini Buka Celana Korban agar Dikira Pemerkosaan, Kronologi dan Motifnya
• Penerbangan Domestik Dibuka, Masyarakat Luar Medan Kunjungi Museum
Korban yang keberatan dengan ulah pelaku mengadukan kasus ini ke polisi, hingga pelaku akhirnya ditangkap polisi.
"Dari penuturan tersangka ia melakukan perkosana terhadap nenek tetangganya karena mendapat bisikan gaib," jelas Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, Selasa (1/9/2020).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.
(*)
SUMBER: Sriwijaya Post