Update Covid19 Sumut 3 September 2020
Terdakwa Reaktif Covid-19, Dinkes Langsung Kerahkan Tim Gugus Semprot Disinfektan Gedung PN Binjai
Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzul Hamdi mengatakan, sidang diputuskan ditunda semua karena kabar ini.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Dedy Kurniawan
T R IBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim Gugus Covid-19 Binjai, baik dari Dinas Kesehatan dan BPBD Binjai bergerak cepat mendatangi gedung Pengadilan Negeri Binjai.
Tim dikerahkan ke Pengadilan Negeri Binjai menyikapi kabar adanya terdakwa yang diduga reaktif Covid-19, Kamis (3/9/2020).
Suasana gedung Pengadilan Negeri Binjai terlihat sepi, tidak seperti biasanya.
Baik terdakwa maupun pihak keluarganya yang mendampingi sudah membubarkan diri lebih cepat dari jadwal sidang biasanya.
Pihak Pengadilan Negeri yang mengetahui ada terdakwa langsung menghubungi anggota dr Sugianto dan Tim Gugus Covid-19 Binjai.
Tak lama berselang, delapan orang tim datang dengan kelengkapan penyemprotan disinfektan.
Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzul Hamdi mengatakan, sidang diputuskan ditunda semua karena kabar ini.
Katanya, pertama kali mengetahui adanya terdakwa berstatus reaktif dari pengawal tahanan yang membawa mobil tahanan.

"Tadi dapat kabar ada yang reaktif dari Waltah Ampera, dia dapat kabar tahanan di swabtes di Polres ada yang reaktif. Sempat terbawa ke PN tapi langsung dikembalikan. Tafi langsung hubungi Kadinkes dr Sugianto," kata Ketua Pengadilan Negeri, Fauzul Hamdi.
Tiba di PN Binjai, tim penyemprot disinfektan langsung menyemprot ruang-ruang sidang, sel tahanan terdakwa, kantin, ruang tunggu, parkiran, dan halaman kantor.
Fokus penyemprotan juga dilakukan di gagang-gagang pintu, kursi sidang, meja sidang.
"Kami tadi datang karena dapat kabar ada yang reaktif. Jadi hari ini kami melakukan penyemprotan disinfektan di ruang sidang, sel tahanan, ruang tunggu. Ini sudah dua kali penyemprotan untuk antisipasi Covid-19," kata tim BPBD Binjai, Deddy usai penyemprotan.
(Dyk/t r ibun-medan.com)