KPU Akan Loloskan Calon yang Lebih Dulu Daftar Jika Ada Dukungan Ganda Partai

Jika ditemukan ada dukungan ganda yang dilakukan parpol terhadap calon kepala daerah, maka KPU akan mengambil kebijakan yang sudah ditentukan

Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
KPU Siantar menggelar sosialisasi teknis Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang di Hotel Sapadia Pematangsiantar, Kamis (3/9/2020). 

SIANTAR,TRIBUN-

T R I B U N-M E D A N.com,SIANTAR-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Siantar kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 mendatang digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.

Maka dari itu, ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan Pilkada kali, di antaranya menyangkut pencoblosan. 

Daftar Pilkada Medan Hari Sabtu, Akhyar-Salman Akan Bersepeda dari Lapangan Merdeka ke Kantor KPU

Anggota Divisi Teknis KPU Siantar Gina Ginting menjelaskan, para calon kepala daerah harus bisa memanfaatkan waktu pendaftaran yang hanya tiga hari, yakni 4 hingga 6 September 2020.

Kedisiplinan waktu dan kelengkapan berkas juga turut ia ingatkan.

"Nah, bila ada bakal pasangan calon yang rupa-rupanya didukung oleh partai yang sama.

Kita akan menerima pasangan yang duluan datang ke KPU dan membawa dokumen yang lengkap," tegas Gina, seraya menyampaikan dokumen yang masuk ke KPU dianggap sudah sah dan tak bisa dibatalkan, Kamis (3/9/2020).

Kunjungi Tanjungbalai, Kapolda Sumut Pastikan Polri-TNI Netral dan Siap Amankan Pilkada

Adapun terkait parpol yang bisa jadi terpecah dalam memberi dukungan B1KWK, Gina menjelaskan pengurus yang diakui oleh SK Kemenkumham yang dianggap sah.

Perlu diketahui juga, pasangan Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani menjadi Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diduga satu-satunya di Pilkada Siantar.

Sebab, pasangan berjuluk PASTI memeroleh 8 dukungan partai politik.

Asner Silalahi dan dr Susanti diprediksi akan melawan kotak kosong bila tak ada perubahan saat pendaftaran nanti.

Berita Foto: Resmi Didukung PKS dan Demokrat, Akhyar-Salman Siap Bertarung di Pilkada Medan

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi KPU Siantar Nurbayyah mengatakan, adapun beberapa perubahan pilkada menyangkut jumlah pencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

"Sesuai instruksi KPU RI, jumlah pencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) nanti akan dikurangi," kata Nurbayyah.

Jika biasanya jumlah pencoblos di tiap TPS mencapai 800 orang, maka kali ini jumlah pencoblos hanya boleh 500 orang saja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved