Ternyata Suap Jaksa Pinangki Rp 7 M Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Macam-macam Biaya Dibongkar
Penyidik kejaksaan membongkar uang muka yang diterima jaksa Pinangki dari Djoko Tjandara Rp 7 Miliar
"Itu prosesnya di Mabes Polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa."
"Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK."
"(Uang suap) beda lagi, itu Mabes Polri lah yang tahu," paparnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.
Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (pengurusan fatwa MA) dengan Djoko Tjandra."
"Dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Namun, usai diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka mengurus fatwa MA tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra) keluar uang untuk fatwa, dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," bebernya.
Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih memilih mengurus peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
• Akhirnya Wika Salim Bongkar Hubungan Khusus dengan Polisi, Cerita Wika Salim Digoda Penonton Nakal
Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk tangani kasus ini.
Kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
• Polri Tunda Penegakan Hukum Terhadap Paslon Pilkada 2020, Polisi yang Melanggar Bakal Disanksi