Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk
Kepolisian Indonesia mengungkap kasus dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar yang melibatkan sindikat.
Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk
Kepolisian Indonesia mengungkap kasus dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar yang melibatkan sindikat internasional.
Tiga warga Indonesia berinisial SB, R, dan TP telah ditangkap dalam kasus dugaan penipuan ini, sementara seorang warga negara asing dari Nigeria berinisial DM masih dinyatakan buron, kata seorang pejabat polisi.
Disebutkan aksi dugaan penipuan ini dilakukan oleh Jaringan internasional Nigeria-Indonesia, dengan menggunakan modus Business Email Compromise atau membajak email.
Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia perihal dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.
"Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (07/09).
Bagaimana modusnya?
Semula perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19, ungkapnya.
Dalam perjalanannya, demikian temuan polisi, ada seseorang yang mengaku sebagai pimpinan dari perusahaan Italia tersebut.
Dia menginformasikan adanya perubahan nomor rekening untuk pembayaran.
"... Sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," ungkap Sigit.
Sigit menjelaskan, tersangka S berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.
Perusahaan ini, menurut Sigit, adalah perusahaan fiktif yang meniru nama perusahaan alat kesehatan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co, Ltd.
Adapun tersangka R berperan disebutkan berpura-pura menjadi Komisaris Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
Sedangkan tersangka T berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics, ungkap Listyo Sigit.
"Satu (pelaku) saudara B, WNA (warga negara asing) saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," katanya.
Kepolisian kemudian mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56,8 miliar, ungkap Sigit.
"Kita berhasil menangkap [tiga orang] pelaku... yaitu di Jakarta, Padang dan kemudian di Bogor," tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kerja sama lintas negara
Temuan polisi menyebutkan, pihak bank swasta yang menerima transfer uang tersebut menaruh curiga atas terjadinya "transaksi mencurigakan".
Pada saat yang sama, kepolisian Italia juga menaruh kecurigaan adanya dugaan penipuan yang dialami perusahaan asal negara itu, kata polisi Indonesia.
Dikatakan Sigit, Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia.
Disebutkan atas kerja sama kepolisian Indonesia, aparat Italia, dan PPATK akhirnya kasus penipuan ini terbongkar. (bbc news)