Berita Viral

PURBAYA Tolak Legalkan Pakaian Thrifting dan Berlakukan Pajak: Itu Barang Bekas, Sudah Jelas Ilegal

Menkeu Purbaya tak peduli permintaan dari pedagang thrifting agar pakaian bekas dilegalkan. 

KOMPAS.com/RAHEL
Pada 10 November 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dinilai Purbaya penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global. (KOMPAS.com/RAHEL) 

TRIBUN-MEDAN.com - Menkeu Purbaya tak peduli permintaan dari pedagang thrifting agar pakaian bekas dilegalkan. 

Pedagang pakaian bekas juga berjanji akan membayar pajak pendapatan dari hasil penjualan. 

Namun Purbaya tak peduli permintaan dari pedagang pakaian bekas

Purbaya menegaskan bahwa keinginannya memang untuk membersihkan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Saya gak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal," jelasnya.

Menurut Purbaya, pembayaran pajak tidak ada hubungannya untuk kemudian memperbolehkan impor baju impor bekas.

"Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal," ujar Purbaya.

Baca juga: KOMENTAR MENOHOK Hotman Paris ke Razman Nasution yang Kalah Proses Banding: Pulanglah Kau ke Kampung

Baca juga: AWALNYA Membantah, Kini AKBP Basuki Akui Sudah 5 Tahun Menjalin Asmara dengan Dosen Levi

Purbaya pun mengibaratkan dengan ganja.

Ia menilai memungut pajak dari barang ilegal tidak serta merta membuat barang tersebut akan menjadi legal.

"Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu padanannya. Jadi itu utamanya," ucap Purbaya.

Bayar Pajak

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkap pedagang thrifting sebenarnya ingin aktivitas impor barang bekas ini dilegalkan, agar bisa membayar pajak resmi kepada pemerintah

"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ucap dia saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Sebab kata dia, selama bertahun-tahun pemasukan negara justru tidak diterima karena peredaran barang ilegal ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved