Perkembangan Terbaru Pilkada di Sumut
Berkas Tak Lengkap, Pendaftaran Pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba Ditolak KPU Karo
Jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2020, telah ditutup pada Minggu (6/9/2020) kemarin.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2020, telah ditutup pada Minggu (6/9/2020) kemarin.
Untuk di Kabupaten Karo, diketahui sebanyak empat pasangan yang kini berkasnya telah diterima oleh KPU Kabupaten Karo.
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST mengatakan, selama tiga hari masa pendaftaran sebenarnya ada lima pasangan yang datang mendaftar.
Dari kelima pasangan ini, empat di antaranya maju dari jalur dukungan partai politik (parpol), sedangkan satu pasangan lagi mendaftar lewat jalur perseorangan.
"Sampai tadi malam, sebanyak lima pasangan yang sudah mendaftar ke KPUD Karo. Namun, hanya empat pasangan yang berkasnya dinyatakan menuju syarat dan bisa lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Gemar, saat ditemui di Kantor KPU Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Senin (7/9/2020).
Gemar mengungkapkan, adapun pasangan yang dinyatakan tidak dapat maju ke tahap selanjutnya yaitu pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba.
Diketahui, pasangan ini merupakan bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Namun, pada saat proses pemeriksaan berkas ternyata pasangan ini tidak melengkapi syarat administrasi yang harus dibawa saat mendaftar.
Alhasil, KPU menolak pendaftaran dari pasangan ini.
"Hasil keputusan akhir, berdasarkan administrasi yang kami terima atas nama Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba yang dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat, dengan administrasi yang tidak lengkap. Sehingga kami menolak untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap kelengkapan mereka," katanya.
Ditanya perihal berkas administrasi apa yang membuat pasangan tersebut gagal mendaftar, Gemar mengatakan pasangan tersebut tidak melengkapi administrasi syarat calon yang berisikan data pribadi calon.
Sedangkan untuk syarat pencalonan, pasangan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat sejak beberapa waktu lalu.
"Ya syarat calon itu, misalnya ijazah, SKCK, wajib pajak, keterangan tidak sedang terlibat hukum dan lainnya. Sedangkan syarat pencalonan, untuk jalur perseorangan itu dukungan dari masyarakat. Sementara mereka sudah memenuhi syarat, karena sudah melebihi batas minimal yang kita hapuskan sebanyak 23.900 dukungan," ungkapnya.
Dengan kondisi ini, tentunya pasangan tersebut sudah tidak dapat lagi melanjutkan niatnya untuk mendaftar menjadi kandidat pada Pilkada 2020 ini.
Namun begitu, seperti diketahui bagi pasangan yang tidak menerima keputusan dari KPU dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Untuk langkah ini sendiri, sampai saat ini pasangan tersebut masih belum diketahui apakah akan mengambil langkah gugatan atau tidak.
(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gemar-tarigan-2.jpg)