Nasib Reza Artamevia di Penjara, tak Dilihat Banyak Orang dan Anak-anaknya Sedang Melancong !
PENYANYI Senior Reza Artamevia (45) sudah tiga hari mendekam di penjara tetapi belum banyak orang yang membesuknya.
T R I B U N-M E D A N.com - PENYANYI Senior Reza Artamevia (45) sudah tiga hari mendekam di penjara tetapi belum banyak orang yang membesuknya.
Bahkan, anak-anaknya juga belum ada yang menilik keadaannya selama menjadi tahanan kasus narkoba di Polda Metro jaya.
Meski begitu, keadaan Reza Artamevia baik-baik saja alias tidak ada masalah.
Hanya diketahui Reza Artamevia dibesuk kerabat dan keluarganya pada Sabtu (6/9/2020) malam dan kuasa hukumnya, Muara Karta pada Minggu (7/9/2020) malam.
"Sementara ini baru pengacaranya saja yang besuk, karena kan masih dalam pemeriksaan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, kuasa hukum Reza, Muara Karta membenarkan pernyataan dari polisi bahwa kliennya belum bisa dibesuk banyak orang.
"Betul. Baru beberapa saja. Anak-anaknya (Reza) juga belum besuk," ucap Muara Karta ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin siang.

Muara Karta mengatakan kalau anak-anak dari pelantun 'Sati Yang Tak Bisa Lepas' dan 'Keabadian' itu, yakni Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid sedang tidak di Jakarta sehingga belum besuk ibunya didalam penjara.
"Aaliyah kan lagi di Bali, Zahwa di New York, Amerika Serikat Paling tinggal ibunya sama pembantunya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Muara Karta belum bisa memastikan kapan keluarga, khususnya orangtua Reza Artamevia bisa membesuknya didalam penjara atau tidak.
"Belum tau kapan. Ibunya (Reza) tidak mau besuk kalau sendirian," ujar Muara Karta.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Minta Maaf Pada Keluarga, Terutama Buah Hatinya