Breaking News

Polisi Tetapkan FP Jadi Tersangka Pembunuh Istrinya, Motifnya Hendak Nikah Lagi, Pelaku Masih Buron

Polisi akhirnya menetapkan FP sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitri Yanti (44) driver ojek online (Ojol)

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolsek Percutseituan, AKP Ricky Prawira Atmaja. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan FP sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitri Yanti (44), driver ojek online (Ojol) yang ditemukan tewas di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Khalipah, Percutseituan.

Kapolsek Percutseituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, pihaknya telah menetapkan FP sebagai tersangka dan tinggal menunggu surat perintah penangkapan.

"Sekarang ditangani sama Polrestabes Medan. Sudah terungkap sih pelakunya, tinggal perintah penangkapan. Iya (pelaku pembunuhan) betul suaminya," kata AKP Ricky saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Selasa (8/9/2020).

Ia menjelaskan, saat ini polisi masih sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Masih dilakukan pengejaran," tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan polisi mengejar tersangka FP ini hingga ke Kota Kisaran.

"Kemarin di Kisaran jejaknya terakhir sudah kita kejar, tapi lari lagi sekarang," ungkapnya

Ricky menyebutkan bahwa pelaku berpindah-pindah tempat menggunakan bus.

"Dia berpindah-pindah menggunakan bus, sekarang kita belum tahu keberadaannya masih dalam pencarian,"imbuhnya.

Ia menyebutkan motif pelaku tega membunuh istrinya karena asmara.

"Kita duga motifnya karena asmara," tuturnya

Ia mengungkap bahwa pelaku FP berniat untuk menikah lagi.

"Karena si pelaku ini mau minta menikah lagi sama perempuan lain lagi," ungkapnya.

VIRAL Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Percutseituan, Dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan

FP dan korban sudah 3 tahun berumah tangga, namun belum dikaruniai anak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved