Update Covid19 Sumut 3 September 2020

Puluhan Pegawai dan Hakim PN Medan Sudah 12 Hari Isolasi Mandiri, Jubir GTPP: Tak Perlu Swab Ulang

Terhitung sudah 12 hari para pegawai dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

Sreenshoot youtube humas Permprov Sumut/Maurits
Juru bicara Satuan Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terhitung sudah 12 hari para pegawai dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

Kini 38 pegawai dan hakim PN Medan yang dinyatakan positif Covid-19 tinggal menunggu surat keterangan selesainya isolasi dari Dinas Kesehatan.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengaku sudah koordinasi dengan Diskes.

Bila dalam 10 hari isolasi mandiri tidak ada lagi gejala maka pihaknya tinggal menunggu surat keterangan dari Diskes.

"Tadi hasil koordinasi dengan dinas kesehatan, apabila sudah 10 hari isolasi di rumah tapi tidak ada gejala, artinya tetap sehat kondisinya, sebenarnya sudah dinyatakan sehat," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Selasa (8/9/2020).

Saat ditanyakan Tribun Medan apakah ada swab ulang yang dilakukan oleh PN Medan, Immanuel menyatakan tidak ada.

Namun, ia mengungkapkan ada beberapa pegawai yang masih merasa penasaran sehingga melakukan swab ulang secara pribadi

"Jadi update hari ini dari 38 orang kemarin yang dinyatakan positif, tiga orang mereka tes swab lagi dan dinyatakan negatif," ujarnya.

Ketiganya yakni BJW sebagai hakim, E panitera pengganti, dan R tenaga honor PN Medan.

Dikatakannya, tes swab mandiri itu dilakukan setelah hasil swab pertama dikeluarkan pada 27 Agustus lalu.

"Ketiganya yang negatif ini tetap isolasi mandiri di rumah masing-masing," jelasnya.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, saat dikonfirmasi soal surat keterangan Diskes tersebut, menyebutkan akan dikeluarkan setelah selesainya isolasi 38 pegawai tersebut.

"Iya benar, jadi nanti dinas kabupaten atau kota yang mengeluarkannya," ujarnya.

Ia pun menyebutkan tak perlu lagi dilakukan swab ulang bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Berdasarkan Revisi Nomor 5 Penanganan Covid, OTG hanya perlu melakukan 10 hari isolasi, dan ditambah 3 hari observasi," ujarnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved