Sumut Menuju Pilkada Serentak

Kisruh Pendaftaran Soekirman-Ryan Ditolak KPU Sergai, Begini Komentar Bawaslu Sumut

Soekirman-Tengku Ryan berencana akan mengajukan gugatan terkait penolakan berkas pendaftarannya oleh KPU Sergai.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Soekirman ketika mendengarkan arahan dari Sekjen PAN, Eddy Soeparno melalui sambungan telepon dan disambungkan dengan pengeras suara olehnya di kantor KPU Serdang Bedagai, Jumat (4/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN- Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdangbedagai Soekirman-Tengku Ryan berencana akan mengajukan gugatan terkait penolakan berkas pendaftarannya oleh KPU Sergai.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, saat ini laporan tersebut belum masuk ke Bawaslu Sergai. Sehingga kisruh tersebut masih menjadi kewenangan KPU.

"Sampai tadi pagi saya telepon belum ada laporan masuk, tapi tidak tahu apakah sore ini ada atau tidak," katanya, Rabu (9/9/2020).

Ia mengatakan, jika laporan sudah masuk ke Bawaslu, maka persoalan tersebut menjadi kewenangan Bawaslu dan pihaknya akan menyelesaikannya.

"Nanti akan masuk ke sengketa tahapan pemilihan dan itu memang dalam UU menjadi kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikannya. Kita berharap sebenarnya jika ada keberatan dari peserta pemilihan itu diajukan sesuai dengan prosedural," katanya.

Soekirman menyapa masyarakat ketika menaiki sepeda dari masjid Agung Serdang Bedagai ke kantor KPU Serdang Bedagai untuk mendaftar pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (4/9/2020).
Soekirman menyapa masyarakat ketika menaiki sepeda dari masjid Agung Serdang Bedagai ke kantor KPU Serdang Bedagai untuk mendaftar pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (4/9/2020). (Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)

Sebelumnya Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan pendaftaran yang dilakukan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya dan Adlin di KPU Sergai memang sesuai dengan regulasi dan peraturan KPU.

Untuk itu, ia mengatakan, tidak ada kesempatan lagi bagi Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan untuk mendaftar dengan partai politik pengusung yang sama.

“Memang dia sudah diatur dalam regulasi, baik undang-undang maupun peraturan KPU. Misalnya di pasal 40 UU nomor 10 tahun 2016 dinyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan atau mendaftarkan satu bakal calon,” katanya, Minggu (6/9/2020).

Kemudian di pasal 43 dijelaskan, partai politik dan atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada bapaslon.

Pasal ini diperkuat lagi oleh Peraturan KPU di pasal 6.

“Kejadian di Sergai, PAN itu pada pukul 08.00 WIB kan sudah mendaftarkan bapaslon. Kemudian pada jam 2 siang mereka datang lagi mau mendaftarkan bapaslon yang lain. Ini sudah pasti tidak bisa,” katanya.

Ia mengatakan, regulasi mengenai pendaftaran bapaslon sudah sangat jelas.

Selain itu, berkas-berkas bapaslon yang mendaftar pertama, yaitu pasangan Darma Wijaya-Adlin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi SK DPC-nya itu adalah pengurus yang aktif sampai penerimaan pendaftaran itu. B1-nya ditandatangani oleh para pihak yang punya kewenangan. Kemudian formulir B-nya juga sedemikian. Artinya sudah sah. Makanya oleh Sergai pendaftarannya diterima karena syarat calon dan syarat pencalonannya terpenuhi,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved