Sumut Menuju Pilkada Serentak

TEGURAN Mendagri pada Wali Kota Akhyar, Syahrial dan Bupati Labuhan Batu, Ditanggapi KPU Sumut

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Wali Kota Tanjung Balai Syahrial dan Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe.

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/DANIL SIREGAR
MENDAGRI TITO KARNAVIAN 

T R IBUN MEDAN.COM, MEDAN-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Herdensi Adnin  melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengimbau bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah serta partai politik, tidak membawa massa terlalu banyak saat pendaftaran.

Dirinya belum dapat menjelaskan secara detail sanksi apa yang dapat dikenakan kepada pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan tersebut. Sebab, pemberian sanksi ini akan diberikan melalui Bawaslu.

"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail, sanksi apa itu, nantinya Bawaslu yang akan memberikan sanksi," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (9/9/2020).

Sejak dibuka KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 4 September 2020. Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 51 Kepala Daerah mendapat sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, berupa teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Puluhan kepala daerah itu, merupakan calon pejawat yang kembali ikut dalam pilkada serentak tahun 2020.

Di Sumut, ada tiga kabupaten/kota yang mendapatkan teguran dari Kemendagri, yaitu Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Wali Kota Tanjung Balai Syahrial dan Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe.

Menurut pria yang akrab disapa Desni ini, aturan tentang itu tertuang dalam PKPU No.6 junto PKPU 10 terkait pelaksanaan Pilkada di masa Covid-19.

Bahwa saat pendaftaran bapaslon, semua pihak terkait mesti mentaati protokol pencegahan Covid-19.

Dalam PKPU disebutkan, yang nanti bisa masuk dalam ruangan itu adalah bapaslon dan parpol saja. Sedangkan tim kampanye menunggu di luar dengan mempertimbangkan kapasitas dari tempat.

"Tentu butuh pemahaman bersama supaya kita bisa saling menjaga. Kami berharap tidak usah bawa massa banyak-banyak seperti Pilkada 2018. Karena memang situasi kita ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai ada kluster baru penyebaran covid," katanya.

Aturan main ini sudah pihaknya sosialisasikan kepada kalangan parpol, sebagai upaya antisipasi dalam penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan saat mendaftar nanti bapaslon dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan anggota DPRD menyertakan surat pengunduran diri ke instansi tempatnya bertugas.

"Ya mereka harus membawa surat pengunduran diri, ada tanda terima dari pihak yang berwenang. Serta surat keterangan dari pihak berwenang itu bahwa pengunduran dirinya tersebut sedang diproses. Nah untuk SK (surat keputusan), masih bisa disertakan 30 hari sebelum pemungutan suara," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved