Breaking News

Pengakuan Dosa 2 Tentara Myanmar Soal Muslim Rohingya: Bunuh Mereka Semua, Anak-anak Maupun Dewasa

Dengan nada suara yang monoton, mereka meceritakan kejahatannya terkait dengan eksekusi mati, penguburan massal, pemusnahan desa, dan pemerkosaan.

Tayang:
ap
Anak anak Rohingya di kamp pengungsian 

TRI BUN-MEDAN.com - Pengakuan dosa dua tentara Myanmar untuk pertama kalinya mengakui kejahatan mereka terhadap kelompok muslim Rohingya.

Dengan nada suara yang monoton, mereka meceritakan kejahatannya terkait dengan eksekusi mati, penguburan massal, pemusnahan desa, dan pemerkosaan.

Mereka menceritakan bahwa, perintah itu dimulai pada bulan Agustus 2017 dari komandannya ke prajurit.

“Tembak semua yang Anda lihat dan yang Anda dengar,” kata Myo Win Tun (33), yang diperintah untuk menghabisi Etnis Rohingya, dikutip dari The New York Times, Rabu (9/9/2020).

Sebagai seorang prajurit, dia harus menurut, dan mengambil bagian dalam pembantaian 30 Muslim Rohingya dan mengubur mereka di kuburan massal dekat menara sel dan pangkalan militer.

Prajurit Myo Win Tun (kiri) dan Zaw Naing Tun (kanan), adalah anggota pertama militer Myanmar yang secara terbuka mengaku mengambil bagian dalam apa yang menurut pejabat PBB sebagai kampanye genosida terhadap minoritas Muslim Etnis Rohingya di negara itu.
Prajurit Myo Win Tun (kiri) dan Zaw Naing Tun (kanan), adalah anggota pertama militer Myanmar yang secara terbuka mengaku mengambil bagian dalam apa yang menurut pejabat PBB sebagai kampanye genosida terhadap minoritas Muslim Etnis Rohingya di negara itu. (The New York Times)

Kira-kira pada waktu yang sama, di kota sebelah, Prajurit Zaw Naing Tun (30) mengatakan bahwa dia dan rekan-rekannya di batalion lain mengikuti arahan yang hampir sama dari komandan.

"Bunuh semua yang Anda lihat, baik anak-anak atau orang dewasa," katanya.

“Kami memusnahkan sekitar 20 desa,” kata Prajurit Zaw Naing Tun, menambahkan bahwa dia juga mengubur mayat di kuburan massal.

Video kesaksian kedua tentara itu, secara terbuka mengaku mengambil bagian dalam apa yang menurut pejabat PBB sebagai kampanye genosida terhadap Muslim Rohingya di negara itu.

Pada hari Senin (7/9/2020), dua pria, yang melarikan diri dari Myanmar bulan lalu, dibawa ke Den Haag, di mana Pengadilan Kriminal Internasional telah membuka kasus yang memeriksa apakah para pemimpin Tatmadaw (tentara Myanmar) melakukan kejahatan skala besar terhadap Rohingya.

Kekejaman yang dijelaskan oleh kedua tentara itu menggemakan bukti pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap etnis Rohingya.

Gadis Rohingya Meninggal di Pengungsian

Namun, yang membedakan kesaksian mereka adalah mereka bersakasi sebagai ‘pelaku’, bukan korban.

“Ini adalah momen monumental bagi Rohingya dan rakyat Myanmar dalam perjuangan berkelanjutan mereka untuk keadilan,” kata Matthew Smith, kepala eksekutif di Fortify Rights, pengawas hak asasi manusia.

"Orang-orang ini bisa jadi pelaku pertama dari Myanmar yang diadili di pengadilan kejahatan internasional dan juga menjadi saksi orang dalam pertama di dalam tahanan pengadilan," ujar Smith.

The New York Times tidak dapat secara independen mengkonfirmasi bahwa, kedua tentara tersebut melakukan kejahatan yang mereka akui.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved