Update Pilkada Serentak di Sumut
Verifikasi Faktual Pilkada Karo, KPUD Temukan Masih Banyak Berkas Bacalon yang Harus Diperbaiki
KPUD Kabupaten Karo telah selesai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap administrasi pendaftaran Bakal Calon (Bacalon)
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, BERASTAGI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo telah selesai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap administrasi pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hari ini, Senin (14/9/2020), KPUD menyerahkan berkas pendaftaran kepada Bacalon untuk dilakukan perbaikan.
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, mengungkapkan dalam tahapan verifikasi faktual pihaknya telah melakukan pencocokan berkas ke instansi terkait selama lima hari terakhir.
Hasilnya, masih banyak berkas yang dianggap belum memenuhi syarat dari seluruh pasangan Bacalon.
"Untuk verifikasi faktual, kurang lebih sudah kita lakukan selama lima hari. Dari verifikasi yang kita lakukan kemarin, memang kita lihat ada berkas yang sudah lengkap, tapi ada juga berkas yang belum lengkap. Makanya hari ini kita kembalikan ke tim Bacalon untuk diperbaiki," ujar Gemar, Senin (14/9/2020).
Saat ditanya berkas apa saja yang masih banyak perlu perbaikan, Gemar mengaku cukup komplek.
Adapun yang masih kurang dari Bacalon yang mendaftar, seperti hal yang bersifat administrasi namun belum menunjukkan berkas aslinya.
"Seperti pengurusan pajak yang belum selesai, dari pengadilan, dan sebagainya. Jadi sampai saat ini yang diserahkan masih seputar berkas bukti pendaftarannya saja, makanya nanti di perbaikan kita minta yang aslinya," katanya.
Seperti diketahui, dari serangkaian proses verifikasi pihak dari KPUD Karo juga melakukan pengecekan terhadap ijazah dari Bacalon yang mendaftar.
Saat ditanya mengenai hasil dari pengecekan dari masing-masing peserta, ternyata pihaknya masih menemukan kendala dari satu peserta.
Ketika ditanya lebih dalam mengenai kendala yang dimaksud, Gemar mengaku saat pihaknya melakukan verifikasi ke sekolah yang bersangkutan ternyata ditemukan sudah tutup sejak tahun 2000.
"Ya ada satu ijazah dari salah satu peserta kita yang masih terhambat, karena saat kita lakukan verifikasi sekolahnya sudah tutup. Tentu kita lanjutkan ke dinas pendidikan di sana, dan pihak dinas meminta waktu untuk mencari sekolah tempat peserta tersebut sekolah. Jadi kita tunggu dulu dari dinas pendidikan di sana," ungkapnya.
Gemar menjelaskan, setelah dilakukannya serah terima berkas ini pihaknya memberikan waktu kepada Bacalon maupun timnya selama tiga hari untuk melakukan perbaikan.
Ia mengatakan, jika dalam waktu tiga hari ini tim dan Bacalon tidak dapat melengkapi berkas yang diminta maka pendaftarannya dianggap batal.
"Perbaikannya kita berikan waktu mulai hari ini sampai tanggal 16 September atau lusa. Kalau sampai tanggal 16 perbaikannya tidak diserahkan, tentunya tidak bisa ditetapkan menjadi calon, karena sekarang juga kan konteksnya masih bakal calon," pungkasnya.
(cr4/tribun-medan.com)