Beraksi Saat Korban Tidur, Fredy Curi Barang Elektronik hingga Uang Jutaan Rupiah
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 15 juta, tiga unit laptop serta alat-alat kedokteran.
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian di dalam rumah seorang dokter di Jalan Taud, Kecamatan Tembung.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 15 juta, tiga unit laptop serta alat-alat kedokteran.
Informasi yang berhasil dihimpun, pascakejadian, korban yang diketahui bernama Dwi Sarah Maulidia membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/2262/K/IX/2020/SPKT Restabes Medan, 13 September 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah melalui Kanit Jahtanras Iptu Ardian Yunnan mengatakan, begitu pihaknya menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan.
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku," ujarnya, Rabu (16/9/2020).
Tak butuh waktu lama, petugas Polrestabes Medan berhasil amankan pelaku.
Adapun identitas pelaku yakni Fredy Sihaloho (19) warga Jalan Taduan, Gang Sehati, Medan Perjuangan.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Ardian, pelaku ditangkap ketika berada di Pajak MMTC Jalan Willem Iskandar.
• REKAMAN CCTV Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil di Depan Home Centra Ringroad
"Fredy berhasil kami tangkap. Dalam keterangannya, ia mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama rekannya KS. Terhadap pelaku lain masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Kanit Jatanras mengatakan, Fredy beraksi ketika korban sedang tertidur lelap.
Saat korban tidur, barang elektronik termasuk uang jutaan rupiah dijarah pelaku.
"Dari tersangka Fredy kami berhasil amankan barang bukti berupa tiga laptop, pisau dan kunci letter T. Tersangka juga pernah beraksi di beberapa lokasi diantaranya di Jalan Kabu-kabu, Pasar MMTC dan Jalan Perjuangan. Dari ketiga TKP itu pelaku mengambil ponsel genggam," kata Yunnan.
Hingga kini pihak Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang berinisial KS.
Di mana KS terlibat curat bersama tersangka Fredy.
"Tersangka Fredy dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(mft/t r i b u n-medan.com)
