Breaking News

Sumut Terkini

Gegara Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Pria di Siantar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kali ini, gegara menggadaikan mobil yang ia kredit ke pihak lain, terdakwa IP (46) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Suasana di depan Pengadilan Negeri Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR-Pelajaran berharga patut diambil dari kasus jual-beli kendaraan berstatus objek jaminan fidusia di Kota Pematangsiantar.

Kali ini, gegara menggadaikan mobil yang ia kredit ke pihak lain, terdakwa IP (46) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada (4/11/2025) kemarin. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 25 juta subsider kurungan 3 tiga bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak kreditur,” bunyi putusan majelis hakim. 

PT Capella Multidana Cabang Pematangsiantar selaku kreditur merasa dirugikan dengan aksi IP sebagai kreditur. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui telah menggadaikan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Terios pada Juni 2025 yang statusnya masih dalam proses kredit atau masih menjadi jaminan fidusia di perusahaan pembiayaan PT. Capella Multidana Cabang Pematangsiantar.

“Akibat perbuatan terdakwa , perusahaan mengalami kerugian materil,” ucap Kuasa Hukum PT. Capella Multidana Cabang. Pematangsiantar, Hermanto Banjarnahor, SH dan kawan-kawan. 

Hermanto Banjarnahor mengaku bahwa perusahaan atau kliennya sebelumnya telah melayangkan somasi dengan patut dan telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak ditanggapi oleh terdakwa sehingga kasus ini bergulir ke ranah hukum.

Perusahaan tidak menerima itikad baik dari terdakwa yang tercatat baru beberapa bulan saja mencicil kendaraannya.

Selanjutnya, PT Capella Multidana akan mengajukan upaya hukum keperdataan ke pengadilan atas kerugian materil yang dialami. 

“Kami, Kuasa Hukum PT.Capella Multidana Cabang Pematangsiantar juga menambahkan dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat luas agar mematuhi ketentuan terkait fidusia,” kata Hermanto Banjarnahor. 

Atas putusan ini, Hermanto Banjarnahor berharap peristiwa hukum ini menjadi peringatan mengenai konsekuensi hukum terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tanpa prosedur yang benar.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved