Sumut Terkini

Disnaker Tunggu Permenaker untuk Susun Usulan UMK Pematangsiantar Tahun 2026

Pihaknya pun belum membahas usulan UMK dengan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang SSTP MSi 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar belum membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 mendatang.

Hal ini dikarenakan belum dikeluarkannya petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerjaan RI di Jakarta. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang SSTP menyampaikan bahwa regulasi penetapan UMK sejauh ini belum diatur.

Pihaknya pun belum membahas usulan UMK dengan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar

"Belum keluar Permenaker tentang Penetapan UMK Tahun 2026. Kita menunggu regulasi tentang penetapan UMK di Pematangsiantar. Mudah-mudahan bulan ini bisa diterbitkan Kemnaker sehingga kita tahu rumus perhitungannya," kata Robert. 

Nantinya, apabila Permenaker tentang Penetapan UMK Tahun 2026 dikeluarkan, Disnaker akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi perusahaan dan akademisi. 

Adapun UMK Kota Pematangsiantar pada tahun 2025 ini adalah sebesar Rp 2.992.559,-.

Jumlah ini sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara karena Pemko Pematangsiantar tidak mengajukan usulan upah minimum sendiri untuk tahun 2025. 

"Belum. Nanti setelah ada regulasi, kita segera melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan," tutup Robert. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved