Sumut Terkini
Disnaker Tunggu Permenaker untuk Susun Usulan UMK Pematangsiantar Tahun 2026
Pihaknya pun belum membahas usulan UMK dengan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar belum membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 mendatang.
Hal ini dikarenakan belum dikeluarkannya petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerjaan RI di Jakarta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang SSTP menyampaikan bahwa regulasi penetapan UMK sejauh ini belum diatur.
Pihaknya pun belum membahas usulan UMK dengan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar.
"Belum keluar Permenaker tentang Penetapan UMK Tahun 2026. Kita menunggu regulasi tentang penetapan UMK di Pematangsiantar. Mudah-mudahan bulan ini bisa diterbitkan Kemnaker sehingga kita tahu rumus perhitungannya," kata Robert.
Nantinya, apabila Permenaker tentang Penetapan UMK Tahun 2026 dikeluarkan, Disnaker akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi perusahaan dan akademisi.
Adapun UMK Kota Pematangsiantar pada tahun 2025 ini adalah sebesar Rp 2.992.559,-.
Jumlah ini sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara karena Pemko Pematangsiantar tidak mengajukan usulan upah minimum sendiri untuk tahun 2025.
"Belum. Nanti setelah ada regulasi, kita segera melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan," tutup Robert.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mobil Pikap Aset Desa Alur Cempedak Pangkalan Susu Diduga Hilang, Warga: Tak Ada Tanggungjawab Kades |
|
|---|
| Kelola Sampah Jadi Energi, Gubsu Bobby Teken Kesepakatan dengan Wali Kota Medan & Bupati Deliserdang |
|
|---|
| Dinsos Tapteng Beri Bantuan Korban Kebakaran 3 Rumah Warga di Manduamas |
|
|---|
| Kepala Bapenda Deli Serdang David Efrata Tarigan Mengajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhnya Tertangkap, Ini Kronologi Penemuan Jenazah Warga Nias yang Dibunuh di Kabanjahe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.