Sumut Terkini

Miliki Sabu, 2 Warga Desa Martelu Digelandang ke Mapolres Tanah Karo, Satu di Antaranya Diduga PNS

Kedua pria ini diciduk dari sebuah warung kopi di desa tersebut pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
SIMPAN SABU DI CERET - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, Minggu (2/11/2025) kemarin. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam sebuah ceret. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Dua orang pria warga Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, digelandang ke Mapolres Tanah Karo.

Kedua pria ini diciduk dari sebuah warung kopi di desa tersebut pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB. 

Adapun kedua pelaku yang diamankan, ialah RSM (25) yang berprofesi sebagai petani dan AWT (55) yang diduga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan jika penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa gerah dengan adanya aktivitas jual beli narkotika di warung tersebut. 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita amankan dua pria dari warung kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng," ujar Eko, Kamis (6/11/2025). 

Dari lokasi penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan dan interogasi awal kepada kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 20 paket sabu siap edar seberat 0,73 gram yang disimpan di dalam sebuah ceret. 

"Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti di dalam ceret. Kita juga menyita satu sedotan yang diubah jadi sekop, telepon seluler, uang tunai Rp 80.000," katanya. 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan empat unit mesin jackpot yang diduga digunakan sebagai alat perjudian.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mesin Jakpot, diserahkan ke Satreskrim.

“Keduanya kini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved