Cegah Peredaran Narkoba, BNNK Deli Serdang Gelar Workshop di Sibolangit
BNNK Deli Serdang berharap masyarakat dapat memahami bahaya dari peredaran gelap narkoba dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggelar workshop Pengembangan Kapasitas Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan masyarakat Kecamatan Sibolangit, Rabu (6/9/2020).
Melalui kegiatan ini, BNNK Deli Serdang berharap masyarakat dapat memahami bahaya dari peredaran gelap narkoba dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan sosial.
Untuk itu, masyarakat harus kompak dan bersama-sama melawan tindak penyalahgunaan narkoba di daerahnya masing-masing.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Penginapan Keluarga LA DGHILL, Jalan Letjen Djamin Ginting, Bandar Baru, Sibolangit ini dihadiri 20 peserta dari masing-masing desa, termasuk empat narasumber dari tokoh penting masyarakat.
Narasumber tersebut adalah Kepala BNNK Deli Serdang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhadi, Camat Sibolangit Febri E Gurusinga, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang Citra Efendi Capah, dan Kepala Seksi (Kasi) Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) BNN Tiarlina Manik.
Pada kesempatan itu, AKBP Suhadi turut memberikan semangat kepada masyarakat Sibolangit agar mereka dengan sadar menjauhi narkoba.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan merupakan sumber income melainkan sumber kehancuran desa dan generasi masyarakat berikutnya,” kata Suhadi seperti dalam keterangan tertulis yang Tribun Medan terima, Kamis (17/9/2020).
Pada kesempatan yang sama, Kadis PMD Deli Serdang, Citra Efendi Capah ikut memberikan pengarahan kepada Kepala Desa (Kades) tentang penggunaan anggaran desa.
Lebih lanjut, ia mengatakan, anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk pemberdayaan, pencegahan, peredaran gelap narkotika sesuai dengan payung hukum yang ada.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor, 11 Tahun 2011 tentang penggunaan dana desa,” ujar Citra.
Tak hanya itu, lanjut Citra, hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor, 37 Tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sementara itu, Camat Sibolangit, Febri E Gurusinga menyerukan kepada pemerintah daerah, terutama Kecamatan Sibolangit untuk melakukan penanganan tepat agar dapat menekan peredaran gelap narkoba.
Hal itu harus dilakukan karena kecamatan tersebut yang sudah dalam keadaan gawat narkoba.
Dengan begitu, Kecamatan Sibolangit bisa bersih dari bahaya peredaran maupun penggunaan obat-obatan terlarang.
Pernyataan tersebut juga disetujui Kasi P2M Tiarlina Manik. Ia menghimbau kepada 20 Kades untuk melaksanakan dan menjadi penggiat Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
