Viral di Medsos
Polisi Sebut Oknum ASN Pemko Medan yang Diamankan Kasus Penipuan Sudah Dilepas
Seorang ASN Pemko Medan, Amri Pratama (31) yang diamankan oleh polisi terkait kasus penipuan jual beli handphone, ternyata sudah berdamai.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ASN Pemko Medan, Amri Pratama (31) yang diamankan oleh polisi terkait kasus penipuan jual beli handphone, ternyata sudah berdamai.
Kasus ini viral di medsos lantaran pelaku melakukan aksinya persis di samping kantor Wali Kota Medan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo menyebutkan bahwa pelaku tidak ditahan lantaran tidak ada korban yang membuat laporan polisi.
"Pelapor gak buat LP, mereka langsung berdamai dan sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Kita fasilitasi saja," katanya saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (17/9/2020).
Sebelumnya, kantor Wali Kota Medan sempat dihebohkan dengan penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan penipuan online.
Penangkapan tersebut terjadi persis di samping Kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (16/9/2020) sore
Awalnya, pelaku yang bernama Amri Pratama (31) yang merupakan warga Jalan Karya Amal, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sempat mencoba melarikan diri hingga diamuk massa.
Tersangka kemudian diamankan di pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang berada di belakang gedung Kantor Wali Kota Medan.
Keterangan yang dihimpun, peristiwa ini sudah berulang kali terjadi dan korban selalu terkecoh karena pelaku kerap memakai pakaian dinas dan mengaku bekerja di kantor Wali Kota Medan.
"Sama kami saja setidaknya tiga kali orang melapor menjadi korban penipuan. Rupanya ini orangnya," sebut seorang personel Satpol PP Kota Medan.
Seorang korban, Afif, menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap berpura-pura hendak membeli ponsel yang dijual melalui aplikasi seperti Market Place, OLX dan lainnya.
Saat bertransaksi, pelaku selalu mengajak bertemu di Kantor Wali Kota Medan, sehingga korban kerap kali tidak curiga.
"Setelah bertemu, dia selalu mengaku gagap teknologi (gaptek) alias tidak paham ponsel-ponsel terbaru. Kemudian minta izin untuk mengecek ponsel tersebut ke temannya di lantai atas sembari memastikan tidak akan melarikan diri karena bertugas di Kantor Wali Kota Medan. Setelah ponsel dibawa, pelaku pun menghilang," urai Afif.
Peristiwa ini, kata dia, sudah berulangkali terjadi dan menimpa sejumlah orang.
Itu diketahuinya dari perbincangan para korban yang kerap saling bertemu.
Setiap beraksi, pelaku selalu mengincar ponsel-ponsel mahal sekitar belasan juta rupiah.
"Kali ini, pelaku kembali mencoba menjalankan aksinya dan chating dengan saya. Saat itu, dia pura-pura membeli ponsel untuk istrinya. Setelah bertemu di Kantor Wali Kota Medan, saya sengaja mengunci ponsel tersebut dan tanpa sepengetahuannya, mengajak para korban untuk menangkapnya," terang Afif.
Tak berselang lama, kata Afif, sejumlah korban datang dan mengerumuni pelaku. Di situlah dia merasa dijebak dan sempat mengajak damai dengan alasan malu.
"Tiba-tiba dia mencoba melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap dibantu petugas Satpol PP," ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Namun tak berselang lama, petugas Kepolisian Polsek Medan Baru datang mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan & Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Baginda Siregar membenarkan bahwa pelaku penipuan tersebut merupakan ASN jajaran pemko Medan.
"Dulu sempat bermasalah dan dibina di BKD PSDM setelah dianggap baik kemudian ditugaskan ke salah satu kelurahan," ucapnya.
Saat ditanya sanksi apa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, Baginda mengatakan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011.
"Kita mengacu pada PP itu, namun tak tertutup kemungkinan dipecat jika dipidana penjara 2 tahun tapi kita lihat dulu perkembangannya sesuai PP itu katanya," pungkasnya.
(vic/tribun-medan.com)