Oknum TNI di Medan Ditangkap

Oknum TNI Serda AH Disidik Denpom Medan, Pencuri Ekstasi Dijerat Pasal Berlapis

Oknum TNI Serda AH, personel Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan kini diperiksa Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN / HO
Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Oknum TNI Serda AH, personel Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan kini diperiksa Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.

"Untuk TNI (tentara yang terlibat) Denpom yang sidik," ungkap Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa, Jumat (18/9/2020).

Sementara, untuk pelaku Ardian Hulu (30) yang mencuri tas berisi pil ekstasi di rumah kos milik Serda AH dikenakan pasal berlapis.

"Untuk tersangka Ardian Hulu dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dan 132 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana hukuman maksimal pidana mati, minimal penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Diketahui, Ardian Hulu ditemukan kejang-kejang akibat mengonsumsi ekstasi yang dicuri dari kos Serda AH di Jalan Gelas Gang Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah Ayahanda, Medan.

Jumlah pil ekstasi yang dicuri warga Jalan Brigjend Katamso Medan itu, mencapai 4.301 butir.

Robert menyebutkan bahwa terdapat dua TKP pada kejadian tersebut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 16.901 butir ekstasi seberat 364 gram.

Barang bukti dari tersangka Ardian Hulu di TKP pinggir Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor sebanyak 4.301 butir.

Sedangkan barang bukti oknum TNI Serda AH di TKP Jalan Gelas Gang Mangkok Kelurahan Sei Putih Tengah sebanyak 12.600 butir ekstasi dan 53,85 gram sabu.

Barang bukti tas dan pil ekstasi sebanyak 16.901 butir yang diamankan Polda Sumut
Barang bukti tas dan pil ekstasi sebanyak 16.901 butir yang diamankan Polda Sumut (TRIBUN MEDAN / HO)

"Kronologi kejadian terjadi pada Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya Jaya kelurahan Gedung Johor, Medan Johor tepatnya di pinggir jalan, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Ardian Hulu. Berhasil ditemukan BB berupa 4 bungkus plastik berisikan 4.301 butir ekstasi," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, Robert menjelaskan bahwa tersangka mengakui tasnya diperoleh dari membobol rumah kosong di Jalan Gelas Gang Mangkok.

"Lalu sekitar pukul 23.45 WIB, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Gelas tepatnya di rumah kosong dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan ekstasi 12600 butir," jelasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved