INGAT Video Polantas Terseret di Siantar yang Viral? Sopir Angkot Resmi Jadi Tersangka
Karena ini sudah viral. Ini supaya jangan nanti jadi kebiasaan, seolah olah petugas semena-mena di lapangan,
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com / Alija Magribi
T R IBUN-MEDAN.com, SIANTAR
Sopir angkutan kota yang menyeret polisi lalu lintas di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (14/9/2020) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Jumat (18/9/2020) siang.
Ia menjelaskan tersangka sopir bernama Pantun Aritonang melanggar Pasal 335 Subsidair Pasal 212 KUHP Tentang Ancaman dan Perbuatan Melawan Aparat Penegak Hukum.
"Karena ini sudah viral. Ini supaya jangan nanti jadi kebiasaan, seolah olah petugas semena-mena di lapangan," ujar Edi di ruang Unit Ekonomi Reskrim Polres Pematangsiantar.
Edi menjelaskan penetapan tersangka berangkat dari laporan petugas kepolisian yang diseret oleh Pantun Aritonang di jalan protokol Kota Pematangsiantar itu.
"Kita sudah terima LP dari salah satu anggota berkaitan dengan kasus yang viral di Jalan Sutomo," tambahnya.
Edi menjelaskan, polantas bernama Bripka Panal Simarmata dalam peristiwa itu terpaksa memanjat bemper depan dari angkot Koperasi Beringin yang dikendarai oleh Tersangka Pantun Aritonang. Bila Bripka Panal Simarmata tak melakukan hal tersebut, ujarnya, barangkali ia akan celaka.
Panal Simarmata sendiri menggantung di bemper depan angkot sejauh 5 meter dan berhenti setelah masyarakat sekitar berteriak.
Edi juga menjelaskan, bahwa Pantun Aritonang ditetapkan tersangka saat dipanggil ke Mapolres Pematangsiantar dan mulai dilakukan penahanan hari ini.
Sebelum menjadi tersangka, Selasa (15/9/2020) pagi atau sehari berselang dari peristiwa itu, tersangka Pantun Aritonang sempat menyampaikan permintaan maaf terhadap institusi kepolisian atas aksinya yang mengancam keselamatan petugas.
Namun tak disangka polantas yang terseret melaporkan hal ini ke Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan tindakan hukum. Pantun sendiri sempat tak menyangka ditetapkan sebagai tersangka, sebab merasa sudah berdamai dan memohon maaf.
Perlu diketahui pula, Pantun Aritonang merupakan eks terpidana kasus pencabulan yang divonis 12 tahun penjara.
PA saat itu dipenjara dari kasus pencabulan pada kurun waktu 2007-2012.
Pria bertubuh tambun itupun diamankan personel kepolisian pada Senin (6/8/2012) silam saat menyopiri bus penumpang CAS jurusan Tigaras, Simalungun.
(Alj/t r ibun-medan.com)