Penetapan Paslon Pilkada di Sumut

BREAKING NEWS: KPU Kota Medan Tetapkan Paslon Pilkada via Daring Hari Ini 23 September 2020

"Tanggal 23 sesuai jadwal, kita akan tetapkan hasil verifikasi bapaslon dalam rapat pleno tertutup.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Salomo Tarigan
HO/t r ibun-medan.com
Persiapan penetapan paslon di kantor KPU Kota Medan, Rabu (23/9/2020). KPU akan melakukan pengumum penetapan paslon melalui rapat pleno tertutup. 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Liska Rahayu

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan pasangan calon (Paslon) melalui daring (dalam jaringan), Rabu (23/9/2020).

Penetapan paslon ini bisa diakses melalui halaman media sosial Facebook KPU Kota Medan.

Penetapan paslon akan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB.

Penetapan paslon dilakukan melalui daring untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, hasil verifikasi dan penetapan paslon juga dapat dilihat melalui website KPU Kota Medan.

"Tanggal 23 sesuai jadwal, kita akan tetapkan hasil verifikasi bapaslon dalam rapat pleno tertutup. Itu akan kita umumkan, baik di website KPU, di halaman media sosial dan mungkin nanti kita akan kirim rilis ke pers," ujar Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair.  

Rinaldi mengatakan, di PKPU No 9/2020 tentang pencalonan diatur bahwa penetapan pasangan calon dilakukan melalui rapat pleno tertutup.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi melalui website dan media sosial untuk mencegah angka penyebaran Covid-19 semakin tinggi.

Ditanya mengenai desakan penundaan oleh sejumlah elemen masyarakat, Rinaldi menjelaskan penundaan tahapan pilkada harus melalui pertimbangan pemerintah, KPU RI dan Komisi II DPR RI.

"Penundaan pilkada itu menurut UU nomor 6 tahun 2020 itu kan harus melalui pertimbangan dari pemerintah, KPU RI dan Komisi II DPR. Nah, selama belum ada keputusan dari tiga pihak tersebut, kami yang dari Kabupaten/kota ya tetap lanjut. Tidak ada persoalan," jelasnya.

Dikatakannya, dalam UU tersebut diatur mengenai jika ada bencana non alam yang mengganggu tahapan, maka dapat ditunda kembali dengan keputusan tiga pihak tersebut.

"Kita sebagai KPU Kabupaten/kota, ikut saja apa kebijakan. Sejauh ini kan tetap dilanjutkan, ya udah kita lanjut aja dengan pengetatan disiplin protokol kesehatan. Kalau nanti ada perubahan kebijakan lain, ya kita ikuti saja seperti apa," pungkasnya.

KISAH Soeharto Sebelum Soekarno Tumbang, Pecah G30S/PKI, Ucapan Pak Harto tak Digubris, 30 SEPTEMBER

Djarot Saiful Hidayat Berduka, Kenang Mendiang Kemalawati Sebagai Nasionalis Sejati

(Yui/T R IBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved