Divonis Penjara Kasus Zina, Dua PNS Disdik Asahan Tak Langsung Dieksekusi, Ini Kata Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Rabu (23/9/2020) telah menjatuhi hukuman bagi dua oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan,

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kartika yang ditemui seusai sidang vonis dua oknum PNS Disdik Asahan di PN Kisaran, Rabu (23/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Rabu (23/9/2020) telah menjatuhi hukuman bagi dua oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, Zul (37) dan H (39) yang ditemukan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam BK 1746 HC pada 4 Juni 2020 silam.

Zul dan H mendapat hukuman berbeda. Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Anggota DPRD Tertangkap Bawa Sabu, Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Kok Bisa Jadi Wakil Rakyat?

Inilah Otak Pelaku Pembunuhan Asiong, Berawal dari Utang Judi Online

Irwansyah Pamer Perut Buncit Zaskia Sungkar dan Buat Tanda Cinta: Sehat Terus Nak

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masinh terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.

Pasangan mesum yang pingsan dalam mobil
Pasangan mesum yang pingsan dalam mobil (Istimewa)

Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.

Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.

Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap

Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.

Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Bantuan Paket Internet Gratis dari Kemendikbud Sudah Cair, Mahasiswa Senang Dapat Kuota 50 GB

19 Aplikasi yang Bisa Diakses Pakai Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Klinik Aborsi di Jakarta Digrebek Polisi, Promosikan Jasa lewat Web dan Medsos

Selain bergulir di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya..

(ind/tribun-medan.com)

Suami Protes, Jenazah Istri Dimandikan Pegawai Pria RSUD Djasamen Saragih Siantar

Pasangan PNS yang Kepergok Mesum di Mobil Goyang Akhirnya Masuk Penjara

Para Pembunuh Asiong Berupaya Hilangkan Jejak, Sepakat Buang Semua HP ke Sungai

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved