Nasib Pilu Si Butet Berusia 7 Tahun Dicabuli Pria Berusia 58 Tahun Tetangganya Sendiri di Simalungun

Kuasa hukum korban, Imran Silalahi menyampaikan kasus ini terjadi pada pertengahan Agustus 2020

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Potret salah satu tersangka pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. 

Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur Pengganti Tilang. Sementara di Polres Simalungun, Seorang Pria Usia 58 Tahun Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun Tetangganya Sendiri.

TRIBUN-MEDAN.com -- Polres Simalungun telah mendalami kasus pencabulan yang terjadi terhadap bocah berusia tujuh tahun, berinisial RS alias Butet.

RS diduga mendapat pelecehan seksual oleh tetangganya yang telah berumur lanjut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Levian Chandra membenarkan kasus ini telah ditangani timnya.

Ia menyampaikan pelaku berusia 58 tahun, telah ditahan.

"Iya benar. Pelaku saat ini sudah dilakukah penahanan, ya," ujar Jerico, Selasa (22/9/2020) tanpa menyebut pasal yang disangkakan dari kasus ini.

Di kesempatan terpisah, kuasa hukum korban, Imran Silalahi menyampaikan kasus ini terjadi pada pertengahan Agustus 2020.

Kediaman korban dan tersangka berada di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Korban sendiri sempat menutupi kasus ini dari keluarga.

Namun gelagat korban dan teman-temannya tak bisa ditutupi.

Kabar dari mulut ke mulut yang menyatakan korban mendapat perlakuan tak senonoh akhirnya sampai ke telinga orangtua.

"Awalnya korban disuruh orangtuanya membeli permen untuk dibawa ke gereja.

Namun di saat itu korban ditarik pelaku ke dalam ruangan dan melakukan pencabulan.

Saat ini korban dalam keadaan trauma apalagi korban dengan rumah pelaku sangat berdekatan," katanya.

"Orangtua korban juga sempat bertanya karena lama-kelamaan korban berjalan tidak biasanya.

Dan sekarang ini korban butuh pemulihan secara psikologi.

Korban sangat trauma, sampai-sampai takut melihat laki-laki," ucapnya.

Masalah ini sendiri telah ditangani polisi setelah dilaporkan di Polres Simalungun, tanggal 17 September 2020 dan pelaku berinisial PS sendiri pun sudah ditangkap tanggal 18 September sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/145/IX/2020/SU/SIMALUNGUN.

Sesuai hasil visum, korban mengalami masalah kesehatan dan butuh dana untuk berobat.

"Kita pun lagi mencoba mencari jalan bagaimana korban dapat ditangani secara medis dan pemulihan kejiwaannya.

Sementara orangtuanya tidak punya uang," pungkasnya. (Alj/tribun-medan.com)

Gara-gara Beda Pilihan Calon Bupati Simalungun, Pendukung Radiapoh dan Anton Saragih Saling Pukul

 Terkait Dampak Banjir Bandang Sukabumi, Bantuan Disalurkan Pengurus Cabang Bhayangkari 04 Setukpa

Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur Pengganti Tilang

Sementara itu, Polresta Pontianak menetapkan Brigadir DY, oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar lalu lintas sebagai tersangka, fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, motif tersangka melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Masih dikatakan Rully, bermula dari itu, timbulah keinginan dari tersangka untuk membawanya pergi.

Sementara itu, dikutip dari KompasTV, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, dari keterangan yang didapat pihaknya bahwa tersangka mengatakan khilaf dan tertarik dengan korban sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.

"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," katanya.

Oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil visum korban.

Kata Komarudin, berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.

"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujarnya.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) malam.

Kemudian, oleh oknum anggota tersebut keduanya dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tak berapa lama, korban dibawa ke sebuah hotel.

Diduga oknum polisi itu melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.

Kata Komarudin, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," ujarnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Komarudin memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya jika terbukti bersalah.

Selain itu, ia juga menjamin kasus tersebut akan tetap berjalan dan akan diproses dengan aturan yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved