FAKTA PERSIDANGAN, Oknum PNS Zul dan H Sudah 8 Bulan Selingkuh, Bukti Pakaian Saat Mesum Dimusnahkan
Kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan hukuman penjara terhadap pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) dalam persidangan yang berlangsung Rabu (23/9/2020).
Kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.
Ada sejumlah fakta yang disampaikan majelis hakim sebelum membacakan amar putusan untuk Zul dan H.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.
• Pajak Mobil Baru Nol Persen Harga Avanza dan Xpander Menjadi Rp 100 Jutaan, Ini Perhitungannya
• Ini Perjuangan DJ Nathalie Holscher sebelum Jadi Mualaf, Sudah Setahun Belajar Agama Islam
• Pengakuan Mahasiswi 23 Tahun yang Diperkosa Bergilir 3 Pria, Ternyata Baru Kenal di Pesta Miras
Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Hingga pada saat hari kejadian atau Kamis (4/6/2020), sebelum keduanya akhirnya ditemukan pingsan, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.
Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya. Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya. Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.
Fakta persidangan lainnya, diketahui Zul dan H, selama menjalin hubungan disebut telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I. Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.
Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.