Nomor Urut Paslon Pilkada di Sumut
BREAKING NEWS: KPUD Karo Tetapkan 5 Pasangan Calon, Hari Ini Tahapan Pencabutan Nomor Urut Pilkada
Kamis (24/8/2020) hari ini KPUD Karo akan melakukan tahapan pencabutan nomor urut bagi calon untuk tahapan kampanye.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Muhammad Nasrul
T R IBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menetapkan lima pasangan Bakal Calon (Bacalon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi calon tetap.
Diketahui, kelimanya ini sudah sah menjadi calon tetap setelah proses rapat pleno tertutup di KPUD Karo, Rabu (23/9/2020).
Penetapan ini, telah tertuang di dalam keputusan KPUD Karo nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/ IX/2020.
Informasi yang didapat dari Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, pihaknya menetapkan kelima pasangan tersebut menjadi calon tetap setelah melalui dua kali tahap verifikasi faktual berkas pendaftaran.
Dirinya menyebutkan, dari berkas yang disampaikan oleh kelima pasangan tersebut semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
"Setelah kita lakukan verifikasi sebanyak dua kali, awal dan perbaikan. Ternyata dari kelima Bacalon yang mendaftar, ternyata kelimanya memenuhi syarat dan kita tetapkan menjadi calon tetap untuk kontestasi Pilkada Karo 2020," ujar Gemar, saat ditemui usai rapat pleno di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe.
Ketika ditanya perihal klasifikasi yang membuat kelimanya lolos menjadi calon tetap, Gemar mengaku jika pihaknya melihat syarat apa saja yang ada di peraturan.
Sehingga, setelah melewati dua kali tahapan verifikasi faktual kelima calon tersebut diketahui memiliki semua persyaratan yang diminta untuk menjadi calon.
"Tentu regulasi dari PKPU sudah jelas, dari semua administrasi yang diminta semua dokumen dari calon sudah lengkap, jadi enggak ada alasan kita untuk menolaknya. Dan mulai hari ini, kelima pasangan ini sudah sah terdaftar menjadi daftar calon tetap," katanya.
Dirinya melanjutkan, pada saat rapat pleno tadi memang dilakukan secara tertutup bahkan calon maupun perwakilannya tidak diundang hadir.
Namun begitu, setelah ditetapkan Gemar menjelaskan pihaknya akan langsung mengirimkan berkas penetapan ini ke seluruh calon.
"Hari ini juga berkas penetapan ini akan langsung kita kirimkan ke masing-masing calon dan timnya," ucapnya.
Gemar melanjutkan, Kamis (24/8/2020) hari ini pihaknya akan melakukan tahapan pencabutan nomor urut bagi calon untuk tahapan kampanye.
Selanjutnya, akan langsung dilanjutkan dengan penandatanganan kampanye damai.
Dirinya mengatakan, pada saat proses pencabutan nomor urut besok pihaknya meminta kepada seluruh calon agar tidak membawa kerumunan masa.
(cr4/t r ibun-medan.com)