Lucinta Luna Berkeyakinan tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara, Meski Pledoinya Ditolak, Begini Infonya

Lucinta Luna mengikuti sidang kasus kepemilikan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu(23/9/2020).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi dangdut Lucinta Luna 

T R I B U N-M E D A N.com - SELEBGRAM, Lucinta Luna mengikuti sidang kasus kepemilikan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau pembacaan tanggapan atas replik dari JPU pada sidang sebelumnya.

Meski pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tiga tahun penjara ditolak oleh majelis hakim, kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti masih yakin kliennya tidak bersalah.

Lucinta Luna sebelumnya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," ucap Irma Anggesti usai sidang.

Menurut Irma, meski tes rambut menyatakan positif, bisa saja itu merupakan hasil kondisi tubuh tiga bulan sebelumnya atau lebih.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya Lucinta Luna juga optimistis akan divonis bebas.

"Insya Allah optimis, insya Allah optimis," tutur Irma Anggesti.

Sidang vonis Lucinta Luna akan digelar pada Rabu (30/9/2020) mendatang.

Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kini Lucinta Luna masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Akui Pernah Gunakan Ekstansi

Terdakwa Lucinta Luna mengakui pernah menggunakan ekstasi dalam pembacaan pledoi lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Namun, Lucinta Luna menyebut, menggunakan ekstasi saat menetap di Malaysia hingga akhirnya berhenti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved