Pasangan ASN yang Berzina Diceramahi Hakim, Terungkap Sudah Enam Kali Berhubungan Badan

Pasangan ASN yang ketahuan berzinah akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di PN Kisaran

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
DENGARKAN VONIS-Pasangan ASN yang tertangkap berzinah Zul dan H saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Kisaran, Rabu (24/9). Keduanya dijatuhi hukuman yang ringan oleh hakim.(MUSTAQIM) 

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.

Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

Awalnya Ngegas tidak Mesum dengan Terapis, Ardi tak Berkutik setelah Ketahuan Masih Pakai Kondom

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi.

Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.

Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa. (ind)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved