Medan Musik Wajib Bayar Pesangon, Pengadilan Menangkan Gugatan Guru Dipecat Sepihak

Indah Permata Sari Sitepu bernafas lega usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tingkat kasasi.

TRIBUN MEDAN/HO
SIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL - Pengadilan Negeri Medan saat menggelar persidangan Hubungan Industrial yang diajukan mantan guru les vokal di Medan Musik, Agustus 2025. Guru lles vokal itu menggugat Medan Musik yang memberhentikannya setelah 14 tahun mengajar tanpa kompensasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Indah Permata Sari Sitepu bernafas lega usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tingkat kasasi. Dalam permohonannya, guru les vokal itu menggugat Medan Musik yang memberhentikannya setelah 14 tahun mengajar tanpa pemberian kompensasi. 

Dalam putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung No 133.K/Pdt. Sus. Phi/2025, mengabulkan permohonan Indah, dan mewajibkan Medan Musik selaku perusahaan membayarkan pesangon terhadapnya. 

Pada keputusan yang dilihat Tribun Medan melalui SIPP, Minggu (28/9) menyebutkan bahwa mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023. 

Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 40 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Pengadilan menghukum Medan Musik untuk membayar pesangon Indah yang selama 14 tahun mengajar ditambah uang penghargaan sebesar Rp 18 juta dengan total Rp 52 juta. 

Indah merasa bersyukur, MA menguatkan putusan Pengadilan Medan yang sebelumnya mengabulkan permohonannya. Dia berharap, keputusan pengadilan dapat segera dieksekusi. "Saya berharap keputusan itu segera dieksekusi. Karena sudah berlarut larut. Saya berharap bisa dilakukan," kata Indah. 

Baca juga: Permenpora 14/2024 Dicabut, Pembinaan Atlet Dinilai Lebih Maksimal

Mengajar 14 Tahun
INDAH mengajar sebagai guru les vokal di Medan Musik selama 14 tahun. Pemecatan terhadapnya bermula  ketika dia menyampaikan protes. 

"Pernah menyampaikan seperti protes gitulah, kemudian tak lama saya diberhentikan, tidak ngajar les lagi. Namun saya diberhentikan tanpa pesangon alasan karena kontrak kerjasama saya dengan Medan Musik sebagai mitra," ujar Indah. 

Indah lalu menggugat Medan Musik yang dianggapnya telah mengesampingkan kewajiban terhadapnya. Setelah berproses sejak 2023 lalu, Indah bersyukur, pengadilan mewajibkan Medan Musik membayarkan pesangon. 

"Upaya saya terhadap putusan yang telah inkrah saya akan ajukan Permohonan Eksekusi kemudian pengadilan dapat menerbitkan surat perintah eksekusi yang lebih memaksa, seperti penyitaan aset, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan ke pidana," kata Indah. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved