Breaking News

Berita Viral

DERETAN Hakim Terjerat Kasus Suap Ditangkap Kejagung , Begini Reaksi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc. Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lembaga peradilan kembali menjadi sorotan publik setelah empat hakim terjerat kasus dugaan suap perkara.

Lantas kinerja Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pun turut dipertanyakan.

Diketahui, kasus sebelumnya terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain 3 hakim, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald Rannur, Lisa Rahmat (LR).

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024) lalu.

Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari advokat Lisa Rahmat untuk memvonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman para tersangka di 6 lokasi.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.

Total suap yang diterima seluruh tersangka dari satu perkara kasus vonis bebas Ronald Tannur tersebut yakni sebanyak Rp 3,5 miliar.

Dalam perkara ini juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Baca juga: DIDUGA TERIMA Suap Rp 60 Miliar, Ketua Hakim PN Jaksel Dikenal Orang Baik dan Rajin Ibadah

Baca juga: SAAT Hakim Arif Nuryanta Jadi Role Model Tapi Ketahuan Minta Uang Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar

Kasus hakim lainnya terkait suap dalam kasus korupsi Pembangunan Jembatan di Kediri.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 300 juta terkait perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya di Kediri. 

Uang tersebut diterima Dede Suryaman dengan tujuan untuk meringankan vonis terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved