Berita Viral
DERETAN Hakim Terjerat Kasus Suap Ditangkap Kejagung , Begini Reaksi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023), Dede mengungkap bahwa ia bertemu dengan Yuda, seorang pengacara yang menangani kasus tersebut.
Yuda disebut membawa informasi penting terkait adanya pertemuan antara hakim ad hoc Kusdarwanto, dua jaksa, dan pihak keluarga terdakwa.
Baca juga: Pengakuan Hakim Djuyamto Sebelum DIjemput Jaksa, Dijadikan Tersangka Kasus Suap Perkara Ekspor CPO
Baca juga: PROFIL Hakim Muhammad Arif Terlibat Bagi-bagi Uang Suap Miliaran, Belum Setahun Gantikan Saut Maruli
Kini, empat hakim lagi terjerat kasus dugaan suap dalam perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dalam proses pemberian vonis bebas terhadap tiga korporasi besar yakni PT PHG, PT WG, dan PT MMG.
Para hakim yang terlibat ialah; Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Djuyamto (hakim pada PN Jakarta Selatan), serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (hakim dari PN Jakarta Pusat).
Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga 2022.
Saat itu, hakim Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto diduga bersekongkol dalam upaya manipulasi hukum bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Selain itu, Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara para terdakwa, serta Wahyu Gunawan, panitera muda di PN Jakarta Utara, turut diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.
Kejagung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.
Baca juga: SOSOK Pengacara Marcella Santoso Tersangka Penyuap Hakim 60 M, Kerap Pamer Mobil Mewah Ferrari

Reaksi Mahkamah Agung RI
Atas kasus ini, Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.
Rencana revisi ini dikeluarkan sebagai respons MA atas penangkapan empat "wakil tuhan" yang diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Hakim Arif terima Rp 60 miliar
Pengacara Penyuap Hakim 60 M
Reaksi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Revisi Aturan Mutasi Hakim
DAFTAR Lengkap 11 Nama Pejabat dan Posisi Menteri, Wamen hingga KSP, Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Viral Curhat Istri Hidup dengan Suami Ambisius, 6 Tahun Harus Jawab Pertanyaan yang Sama Setiap Hari |
![]() |
---|
SOSOK Angga Raka Prabowo: Kader Gerindra Berusia 36 Tahun, Rangkap 3 Jabatan, Kekayaan Rp33 Miliar |
![]() |
---|
SETELAH Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora, Begini Nasib BUMN dan PSSI |
![]() |
---|
DULU SANGAT DEKAT PRABOWO, Kini Letjen TNI Purn AM Putranto Dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.