Berita Viral

DERETAN Hakim Terjerat Kasus Suap Ditangkap Kejagung , Begini Reaksi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc. Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri. 

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023), Dede mengungkap bahwa ia bertemu dengan Yuda, seorang pengacara yang menangani kasus tersebut.

Yuda disebut membawa informasi penting terkait adanya pertemuan antara hakim ad hoc Kusdarwanto, dua jaksa, dan pihak keluarga terdakwa.

Baca juga: Pengakuan Hakim Djuyamto Sebelum DIjemput Jaksa, Dijadikan Tersangka Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

Baca juga: PROFIL Hakim Muhammad Arif Terlibat Bagi-bagi Uang Suap Miliaran, Belum Setahun Gantikan Saut Maruli

Kini, empat hakim lagi terjerat kasus dugaan suap dalam perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dalam proses pemberian vonis bebas terhadap tiga korporasi besar yakni PT PHG, PT WG, dan PT MMG.

Para hakim yang terlibat ialah; Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan),  Djuyamto (hakim pada PN Jakarta Selatan), serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (hakim dari PN Jakarta Pusat).

Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga 2022.

Saat itu, hakim Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto diduga bersekongkol dalam upaya manipulasi hukum bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

Selain itu, Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara para terdakwa, serta Wahyu Gunawan, panitera muda di PN Jakarta Utara, turut diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.

Kejagung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini. 

Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.

Baca juga: SOSOK Pengacara Marcella Santoso Tersangka Penyuap Hakim 60 M, Kerap Pamer Mobil Mewah Ferrari

SUAP HAKIM: Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto penghargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
SUAP HAKIM: Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto penghargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Reaksi Mahkamah Agung RI

Atas kasus ini, Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.

Rencana revisi ini dikeluarkan sebagai respons MA atas penangkapan empat "wakil tuhan" yang diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved