Berita Viral
SAAT Hakim Arif Nuryanta Jadi Role Model Tapi Ketahuan Minta Uang Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar
Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan.
TRIBUN-MEDAN.com - Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan.
Arif Nuryanta meminta bayaran tiga kali lipat kepada pengacara perusahaan yang didakwa melakukan kejahatan ekspor minyak.
Total ada Rp 60 miliar yang diminta Arif Nuryanta dengan masing-masing hakim menerima Rp 20 miliar.
Namun anehnya, hingga saat ini, Senin (14/4/2025), poster Arif Nuryanta masih berdiri sebagai role model atau panutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus tersebut adalah uang suap untuk vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Pengacara tersangka korporasi, Ariyanto Bakri kemudian berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.
Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.
"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.
Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim menangani perkara tersebut.
Ketiganya yakni Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
Dari total uang suap tersebut, tiga hakim menerima uang senilai Rp 22,5 miliar.
Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan
Muhammad Arif Nuryanta
kasus ekspor minyak
Arif Nuryanta meminta bayaran tiga kali lipat
Tribun-medan.com
HARTA KEKAYAAN Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon Saat Pelantikan: Saya Lagi Bercanda |
![]() |
---|
SOSOK Selebgram Angie Lie Diburu Polisi Kasus Arisan Bodong, Sayembara Dibuka Berhadiah Rp 150 Juta |
![]() |
---|
NASIB Siti Nurkalisah Dibakar Suaminya, Alami Luka Bakar di Wajah, Sang Ibu Juga Kena Imbasnya |
![]() |
---|
SEALLI SYAH Bagikan Momen Bareng Hendra Kurniawan Terkini: Suami Hebat dan Ayah yang Luar Biasa |
![]() |
---|
TERKUAK Fakta Kematian Ni Made Vaniradya Mahasiswi Unram, Ternyata Dibunuh Pacarnya, Sandiwara Begal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.