Berita Viral

SAAT Hakim Arif Nuryanta Jadi Role Model Tapi Ketahuan Minta Uang Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar

Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan. 

Kolase Tribun Medan
HAKIM TERIMA SUAP - Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan.  

Di situ tertulis Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model PN Jaksel.

"Role model" dalam bahasa Indonesia berarti panutan, teladan atau pemberi inspirasi.

Dengan kata lain role model dianggap seseorang yang menjadi contoh yang baik bagi orang lain, baik dalam hal perilaku, tindakan atau cara berpikir.

SUAP EKSPOR CPO - Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto pengargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025).
SUAP EKSPOR CPO - Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto pengargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Penghargaan keteladanan Muhammad Arif Nuryanta kemungkinan diberikan atas prestasi kepemimpinannya kala itu.

Muhammad Arif Nuryanta yang seharusnya menjadi tauladan bagi anak-anak buahnya.

Namun justru terjerat dugaan kasus korupsi.

Muhammad Arid Nuryanta malah terjerat kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) Rp 60 miliar.

Para pegawai PN Jaksel enggan memberikan komentar atas penetapan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.

Namun  Ketua PN Jaksel itu sudah terbukti menerima uang gratifikasi bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

(*/tribun-medan.com)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved