Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabu Divonis 20 Tahun

Kurir sabu seberat 10 kilogram lolos dari hukuman mati, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PERKARA NARKOTIKA - Majelis Hakim pada Pengadilan Medan yang diketuai Eliyurita saat membacakan putusan perkara narkotika di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kurir sabu seberat 10 kilogram lolos dari hukuman mati, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Terdakwa adalah, Saiful Bahri alias Pon yang berusia 47 tahun. Selain pidana penjara, Pon juga didenda Rp 1 milliar. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Bahri alias Pon selama 20 tahun penjara dan membayar denda sebesar 1 miliar," ucap majelis hakim diketuai Eliyurita di ruang Cakra 7, Pengadilan Neger Medan, Rabu (22/4).

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan meresahkan masyarakat.  "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi," ucap hakim.

Menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru. Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Sebulan Operasi Keamanan, Kodaeral I Tangkap 21 Pelaku Kejahatan

Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Tim Polda Sumut akhirnya melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Ketika dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil. Hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dalam persidangan, diketahui Redi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman barang haram tersebut. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved