Modus Pinjam Pulpen, Beriman Hatorangan Manurung Perkosa Tetangga Kos-kosan di Tebingtinggi

Saat korban lemas di atas tempat tidur, tersangka memakai celananya lalu pergi meninggalkan kamar kost untuk melarikan diri.

Penulis: Alija Magribi |
Dok. Polres Tebing Tinggi
Beriman Hatorangan Manurung saat hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Tebing Tinggi, Jumat (25/9/2019) 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kasus pemerkosaan terjadi di salah satu Indekos di Jalan Pahlawan, Gang Jeruk, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Selasa (22/9/2020) siang.

Antara korban dan pelaku merupakan tetangga kamar indekos.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan, Jumat (25/9/2020) menyampaikan modus pemerkosaan dilakukan pelaku Beriman Hatorangan Manurung dengan pura-pura meminjam pulpen.

"Pukul13.45 WIB tersangka mengetuk kamar kos korban, karena tempat kos mereka berdekatan atau berjarak 20 meter dengan alasan meminjam pulpen," ujar Joshua.

Selanjutnya, korban saat itu membuka pintu dan memberikan pulpen kepada tersangka.

Pada saat ini, tersangka Beriman meminjam pulpen selama lima menit dan kembali mengembalikannya dengan mendatangi kamar indekos korban.

Beriman Hatorangan Manurung dan barang bukti pemerkosaan
Beriman Hatorangan Manurung dan barang bukti pemerkosaan (Dok. Polres Tebing Tinggi)

"Tersangka menggedor kamar dan memberikan pulpen. Tersangka memegang tangan korban dan mendorong pintu sehingga mereka berdua masuk ke dalam rumah," ujar Joshua.

Kalah tenaga, korban berinisial IS, 33 tahun, warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, akhirnya diperkosa tersangka Beriman, dengan melucuti pakaian satu persatu.

Saat korban lemas di atas tempat tidur, tersangka memakai celananya lalu pergi meninggalkan kamar kost untuk melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Pelaku diamankan sekira pukul 14.10 WIB di sekitar kos tersebut, dan kemudian di bawa ke Polres untuk proses selanjutnya," terang Joshua.

Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa tgl 22 September 2020 pukul 14.30 wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan.

Dari kasus ini, Beriman tersangka beriman, warga Kampung Kristen, Desa Pekan Bandar, Kecamatan Bandar Khalifah disangkakan dengan Pasal Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Adapun barang bukti berupa masing-masing sepotong pakaian piyama, celana dalam, bra dan pulpen, diamankan untuk proses penyidikan.

(Alj/tribun-medan.com)

# Modus Pinjam Pulpen, Beriman Hatorangan Manurung Perkosa Tetangga Kos-kosan di Tebingtinggi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved